Adat Penanganan Rokok Ilegal di Tiga Provinsi di Sumatera Bagian Timur
| 2020-10-27TRIBUNNEWS.COM-Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga dapat mengancam kelangsungan usaha pengusaha yang memenuhi persyaratan hukum, dan dapat merugikan negara dalam hal perpajakan dan pajak konsumsi. Pemerintah menghadapi tantangan dalam memberantas peredaran ilegal rokok. Oleh karena itu, Bea Cukai Hong Kong sebagai lembaga yang berwenang di bidang pengawasan pajak konsumsi telah melakukan berbagai upaya konkrit, salah satunya dengan melakukan tindakan pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan telah melakukan operasi terencana untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kepala Kantor Pabean Daerah. Bea Cukai Sumatera Timur (Dwijo Muryono).
Operasi tersebut dilakukan oleh rombongan petugas Bea dan Cukai di wilayah Bea dan Cukai Sumatera Timur yang berlokasi di Kecamatan Lahat dan Ogan, Oli, Egan, Baham. dari. Agen-agen tersebut berhasil memperoleh 53.828 batang rokok ilegal dengan nilai 21,5 juta rupiah dan potensi kerugian total 25,2 juta rupiah. Barang hasil penuntutan kemudian dibawa ke kantor wilayah untuk diperiksa lebih lanjut.

Tidak hanya kantor wilayah yang melakukan tindakan, tetapi Bea Cukai Palembang juga menyelenggarakan operasi pasar dari tanggal 14 hingga 31 Juli 2020, dan melakukan tindakan atas penjualan toko. Rokok ilegal, buktinya sebanyak 127.920 batang rokok ilegal senilai 44,7 juta rupiah, dan potensi kerugian negara sebesar 75,4 juta rupiah. -Ditransfer ke Provinsi Jambi, petugas bea cukai Jambi berpartisipasi dalam kegiatan pasar dari tanggal 5 hingga 29 Juli untuk menghentikan pedagang dan pedagang tidak jujur yang masih menjual rokok ilegal. Dari gugatan tersebut, Pabean Jambi berhasil menyita 443.760 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai 198,2 juta rupiah yang dapat merugikan negara secara keseluruhan dan menghemat Rp 205,3 juta.
Bersamaan dengan itu, di berbagai provinsi, mulai September hingga 25 Juli, petugas Bea Cukai dan Pajak Konsumsi Bangka Sirih juga melancarkan kegiatan pasar mengecat toko lukis yang menjual rokok dan melakukan sosialisasi kepada pemilik toko tentang rokok ilegal. Bea Cukai Bangka Sirih berhasil menindak 41.420 batang rokok senilai 30,8 juta rupiah, dengan potensi kerugian sebesar 15,6 juta rupiah. Belitung juga berhasil mengamankan 688 batang rokok dan 4.220 gram tembakau iris ilegal senilai Rp 984.000. – Antara Januari 2020 dan Juli 2020, Kantor Pajak Bea dan Cukai di Sumatera bagian timur beserta unit-unit tanggungannya Mereka telah menindak 13,6 juta batang rokok, 95.234 gram tembakau yang diiris tipis, 5 botol ekstrak sari tembakau dan 6,83 liter vape cair, dengan perkiraan nilai komoditas sebesar Rs 8,4 miliar dan potensi kerugian sebesar Rs 8,8 miliar. .
Dwijo menyimpulkan: “Melalui aksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus menurun.” (*)