Petugas pajak bea cukai terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal
| 2020-07-09
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Semarang terus menjalankan fungsi pengawasannya, yang sejauh ini telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah sirkulasi rokok ilegal dalam bentuk produk tembakau yang dilarang oleh pajak konsumsi triad. Operasi berlangsung pada hari Selasa s.d Sabtu (6/6/2020). 05:00 WIB terletak di area istirahat Gajahmungkul Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang. .
Di dalam kendaraan, ditemukan 100 karton, yang berisi 1.600.000 produk tembakau cukai (BKC), dan cukai rokok kretek bermesin strip non-stick (SKM). Harga rokok yang harus dibayar dengan nama merek “EURO GOLD” adalah IDR 616.000.000, pajak atas rokok adalah IDR 61.600.000, dan total potensi kerugian nasional adalah IDR 677.600.000. Rokok ilegal dari Jawa Tengah dan luar Yogyakarta ditemukan di daerah pengawasan pabean Semarang.
Tim Bea Cukai Semarang dan Pusat Bagian Penegakan Hukum dan Investigasi Bea Cukai dan DI Yogyakarta bekerja sama untuk mengambil tindakan untuk menghentikan inspeksi kendaraan pemegang rokok ilegal di WIB 03:00. Mengenai pajak konsumsi pada tahun 1995, pajak ini direvisi oleh UU No. 39 tahun 2007.
Untuk memastikan tindak lanjut dari langkah-langkah yang diambil, tim Bagian Investigasi dan Kontrol Bea Cukai Semarang mengumpulkan bukti dan melakukan penelitian lain pada pemeriksaan. (*)