Rokok gempur ilegal, operasi bea cukai dan bea cukai di tiga provinsi
| 2020-10-28TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai akan terus memantau peredaran rokok ilegal pada 2020 mendatang. Pada Juli, bea cukai di berbagai daerah menindak jutaan rokok ilegal. Kali ini, bea cukai dan pajak konsumsi di tiga provinsi tersebut juga menambah jumlah pemeriksaan rokok ilegal. — Salah satu operasinya dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di wilayah Kabupaten Karangploso Malang. Kepala Kantor Pabean Malang di Latif menjelaskan, dalam operasi pasar semacam ini, petugas dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan usaha di beberapa toko dan kios dengan melakukan pengecekan penjualan rokok. Latif mengatakan: “Negara memiliki nilai pasar 10,7 juta rupiah, dan negara bisa rugi total 4,8 juta rupiah.” Ia menambahkan, selain penuntutan, tim juga telah menyita sebanyak 300.000 cabang ilegal di desa lain. Rokok bisa merugikan negara sebesar Rp 136,8 juta. Barang hasil operasi tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Peredaran rokok ilegal di masyarakat merupakan tantangan besar bagi pemerintah, karena peredaran rokok ilegal akan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, karena masyarakat perlu menguasai beberapa pengetahuan dasar untuk menyadari perbedaan keduanya. Legal. Dan rokok ilegal, “kata Latif.
Terkait Provinsi Riau, tim Bea Cukai dan Pajak Konsumsi dari Dumai membantu menggalakkan operasi pasar mulai 13-15 Juli 2020 guna membatasi ruang gerak pedagang dan penjual nakal yang masih menjual rokok ilegal. Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Dumai juga akan merilis desain pita produk konsumen pada tahun 2020 untuk mengedukasi masyarakat.
Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 172.780 batang rokok ilegal berbagai merek, dan memulihkan potensi negara sepenuhnya dan menghemat Rp 103,8 juta. Kemudian meneruskan bukti yang didapat ke Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Serta sosialisasi pemilik toko terkait rokok ilegal.

Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menindak 16.080 batang rokok dengan jaminan potensi kerugian negara sebesar 10,6 juta rupiah.
Bea Cukai berharap tindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para penjual rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus menurun. (*)