Bea Cukai online menerima persyaratan GST untuk PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta
| 2020-10-29TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Yogyakarta telah menerima tawaran pengelolaan tempat penyimpanan sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta yang membidangi pengelolaan TPS di Terminal Kargo Internasional Bandara Internasional Yogyakarta. Sesuai persyaratan yang disampaikan dalam sambutan Angkasa Pura pada Rabu (06/03), Bea Cukai Yogyakarta memutuskan untuk menguji penerapan GST secara online.
Hengky Aritonang, Petugas Bea Cukai Yogyakarta, menyatakan pengujian sistem TPS Online meliputi pemasukan dan pengeluaran semua jenis komoditas impor dan ekspor untuk jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
Selain itu, Hengky juga mengungkapkan bahwa penerapan TPS Online harus mengambil tindakan untuk memastikan kelancaran logistik di Yogyakarta.

“Ini merupakan titik awal yang baik untuk mulai mematuhi peraturan kepabeanan dan kepastian serta mobilitas logistik Yogyakarta. Sebagai bandara baru, YIA saat ini memiliki bandara baru. Dia mencontohkan. -TPS Online system merupakan gabungan antara bea cukai dan TPS Sistem pertukaran data elektronik antar TPS digunakan untuk data yang terkait dengan keluar masuknya barang masuk dan keluar TPS, seperti halnya fungsi administrasi lainnya. Di antaranya untuk meningkatkan pengawasan dan mempercepat pelayanan keluar masuk barang dan pengeluaran.
Pajak barang dan jasa secara online ini Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan 23 / PMK. Pada tanggal 4 April 2015 menyangkut Kawasan Pabean dan Tempat Penyimpanan Sementara, serta Peraturan Tata Usaha Umum Kepabeanan dan Nomor Pajak Konsumsi PER-6 / BC / 2015 tentang Penetapan Daerah Pabean dan Daerah Pabean. Penyimpanan sementara, prosedur dan sanksi perpajakan untuk pemindahan lokasi penyimpanan barang ke tempat penyimpanan sementara. (*)