Ratusan ribu rokok ilegal siap beredar kembali, dan barang-barang tersebut kembali dilindungi oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru.
| 2020-10-29TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai telah berupaya keras untuk mengekang peredaran rokok ilegal hingga pertengahan tahun 2020. Kali ini, Bea Cukai Pekanbaru dan Pabean Kudus di masing-masing daerah berhasil menghentikan ratusan ribu rokok ilegal tanpa stempel cukai.
Bea Cukai Pekanbaru, Kamis (11/6) berhasil memperoleh 249.000 batang rokok ilegal dari Pasar Kamis Gunung Sari, Hotel Kabupaten Jinbao dan minibus hitam bernomor polisi Jakarta sebagai alat transportasi, dan Pengemudi dan Nuklir (NR dan ES).
Prijo Andono, Kepala Bea Cukai Pekanbaru, menjelaskan tindakan yang dilakukan pihaknya berawal dari pengangkutan umum rokok ilegal dari “Tiris Air” Pasal Kamis Gurung Shari “. informasi. Ia mengatakan, “Tim pengawas langsung menindaklanjuti hingga Kamis pagi (11/6) lalu, yang berpotensi menghambat pengangkutan 24 batang rokok tanpa bea materai. AP memperhatikan regulasi kesehatan,” ujarnya.

Selain itu membawa bukti keberadaan rokok, supirnya, inti dan kendaraannya ke Kantor Pabean Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Projo menegaskan. Rokok ilegal. Diangkut dengan mobil pada Sabtu (13/6) pagi.
Tindakan ini berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Pengendalian Pajak Bea dan Konsumsi Kudus. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penggeledahan hingga ditemukan mobil bermasalah yang melintasi jalan alternatif Jepara-Demak. Direktur Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo (Gatot Sugeng Wibowo) mengatakan: “Kemudian rokok ini akan dibagikan tanpa meterai pajak konsumsi, yang artinya mereka tidak akan membayar pajak konsumsi. “Ini merupakan tindakan penindakan ilegal rokok ke-44 oleh Bea Cukai Kudus pada paruh pertama tahun 2020. Melalui aksi ini, kami mampu menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 142.396.800,” tutup Gatot. (*)