Bea Cukai Kendari dan BNNP Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan penyelundupan narkoba melalui jasa transportasi
| 2020-10-29
TRIBUNNEWS.COM-Sinergi Bea Cukai Kendari dan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali berhasil mencegah pengiriman paket obat saat pandemi Covid-19 berkat Kendah Kamis lalu. Layanan pengiriman disediakan oleh Li Town (18/6). -Pabean dan BNNP mempublikasikan hasil penuntutan dalam siaran persnya, Selasa (23/6) sore. Akibat kasus tersebut, penyelundupan narkoba dalam kemasan berisi 106 gram ganja telah dilakukan oleh sekelompok agen gudang JNE Kendari berhasil melindunginya. Denny Benhard Parulian mengungkapkan, paket pemberitahuan berisi kain songket dikirim dari Kota Padang, berinisial ZRR dan beralamat Laonggosume. Kemudian tim gabungan langsung melakukan penertiban, ”jelasnya. Setelah prosedur administrasi selesai dan penerima dipastikan sesuai dengan nama yang tertera di nota pengiriman, tim akan melakukan tindakan pada Kamis pagi (6/6). Danny menjelaskan: “Paket itu berisi narkotika golongan I, berat kotornya 106 gram, dan daun ganja kering (cannabis).
Kemudian serahkan buktinya ke Biro Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara untuk pengembangan dan pengolahan lebih lanjut. -ZRR terancam oleh Pasal 35, Pasal 114, Paragraf 1 tahun 2009. Sulawesi mengatakan dalam siaran persnya-Danny juga mengatakan bahwa sekecil apapun obat itu, selalu dapat menghasilkan efek yang jelas dan dapat merugikan generasi bangsa. Kontak harga yang wajar. Tidak hanya pejabat pemerintah, tapi juga semua lapisan masyarakat.
“Masalahnya, narkoba memang menimbulkan bahaya besar bagi kami. Oleh karena itu, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas kasus narkoba. Tolong beritahu kami. Sampaikan langsung ke bea cukai atau BNN,” Danny Dipesan. Karena peran orang terdekat sangat membantu dalam mencegah kejahatan narkoba. », Pungkasnya. (*)