Bea dan Cukai Sumatera Utara Hentikan Penyelundupan 400.000 Rokok Ilegal
| 2020-10-29TRIBUNNEWS.COM-Petugas bea dan cukai di Sumatera Utara kembali menghentikan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal tanpa stempel cukai. Gugatan tersebut dilayangkan di Jalan Medan di Kampung Dandan Hurushattu, Kabupaten Der Serdang, Delhi pada Jumat (06/12).

Ada sekumpulan rokok. Rokok diangkut ke Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan dua truk. Sodikin mengatakan, berdasarkan informasi itu, petugas bea dan cukai akan memantau perjalanan mobil yang diduga membawa rokok. Hulu , J. Medan-Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Surdan. “Dari hasil penyergapan, tim peneliti menemukan 40 karton karton berisi 400.000 batang rokok ilegal. Posting pajak konsumsi apa pun. Harga rokok ini diperkirakan mencapai Rp 400.000.000, dan kondisi potensi kerugian mencapai Rp 316.000.000. Sodikin menambahkan, ketiga pelaku berinisial P, RH, dan S itu kemudian dibawa ke kantor bea cukai Kanwil Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU tersebut. Keputusan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pajak Konsumsi terancam hukuman penjara 5 tahun dan / atau denda sampai 10 kali lipat jumlah pajak konsumsi yang terutang. (*)