Bea Cukai Malaysia dan negara kota bekerja sama untuk mengatur penyelundupan ekspor pasir timah ilegal
| 2020-10-30
TRIBUNNEWS.COM-Kepolisian Daerah Khusus dan Kelautan (PPM) Kepulauan Riau bekerjasama dengan Pengerang Diraja Wilayah 2 Kepolisian Malaysia (PDRM) berhasil menghentikan penyelundupan pasir timah ke perairan Pengerang, Malaysia seberat 80 karung dan berat 50 kg. Senin (24/08).
Agus Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Kepulauan Riau, membeberkan jadwal koordinasi operasi. Pada tahun 2020, Dinas Pabean Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan terhadap informasi adanya speedboat, speedboat tersebut menggunakan kargo dari Tima dari Brazil untuk mengelilingi perairan Karang Galang Singapura, kemudian Satgas Kapal Patroli BC 1410 mengejar speedboat tersebut. , Kata Argus. Satgas BC 1410 tetap beroperasi. Kemudian, Kanwil DJBC Des Riau Kepri berkoordinasi dengan PDRM Pengerang di kawasan PPM 2 untuk memberikan bantuan pengejaran speedboat tersebut. Kemudian kapal patroli RH24 PDRM ikut membantu BC Tindak lanjut tim kapal patroli 1410. Speedboat tersebut kandas dan berhasil menangkap awak kapal yang kabur. Kemudian, Satgas Kapal Patroli BC-1410 bekerja sama dengan penyerang PDRM di area PPM 2 untuk memeriksa tempel dan muatannya. Para penyerang PDRM di Area 2 diduga melanggar ketentuan peraturan, dan melakukan inspeksi, penelitian ekstensif dan pemrosesan lebih lanjut hingga 80 kg bagasi (perkiraan nilai total 650.000 RM) dan awak yang ditangkap. Sesuai hukum yang berlaku / Regulasi di bidang bea cukai dan imigrasi. Di Malaysia. (*)