Membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, Bea Cukai Aceh dan pajak konsumsi dengan bawang merah 24,5 ton
| 2020-10-30
TRIBUNNEWS.COM-Untuk membantu mendorong pembangunan ekonomi masyarakat terdampak wabah Covid-19, Kantor Bea Cukai Daerah di Aceh (Kanwil) bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kantor Bea Cukai dan Belawan Sumut, serta bea cukai yang didonasikan 24,5 Berton-ton bawang hijau didatangkan melalui dua pemerintah daerah Provinsi Aceh Timur dan Provinsi Aceh Tamiyang. Pejabat yang berwenang dan perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6).
Penanggung jawab fasilitas Kantor Bea Cukai dan Pajak Konsumsi Daerah Isnu Irwantoro Aceh mengatakan, kucai sumbangan tersebut dikemas 2.722 lembar 9 kg per kantong, dengan total nilai Rp 167.049.339. Dia menjelaskan, bawang merah yang dikapalkan dari KM Rajawali GT 15 No 104 / QQd merupakan hasil gugatan, dan Quinn tidak memiliki dokumen pabean impor yang sah, termasuk dokumen (daftar) yang tidak mengisi manifes muatan kapal. Dilaksanakan oleh Bea Cukai Patroli Maritim, dan menggunakan kapal patroli BC 30004 pada Rabu (20/5) untuk menghabiskan waktu di perairan Aceh Tamiang Air. Ia mengatakan: “Untuk kegiatan penyelundupan bawang merah ini, kerugian departemen perpajakan negara diperkirakan mencapai 58,5 juta rupiah.” Oleh karena itu, diumumkan bahwa tidak ada organisme fitosanitari karantina (OPTK) di bidang pertanian dan kandungan timbal di bawah batas maksimum residu (BMR). Timbal (Pb) dan kadmium (Cd).
“Kegiatan subsidi ini dimanfaatkan oleh Bea Cukai dan Bea Cukai Daerah Provinsi Aceh, Bea Cukai Daerah Sumatera. Pusat Karantina Pertanian Utala, Bea Cukai Belawan dan Belawan digunakan oleh kelompok rentan khususnya terdampak pandemi Covid-19 Barang hasil perbuatan yang digunakan oleh orang yang menggunakannya.Pasal 102 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, yaitu setiap impor yang tidak tercantum dalam daftar pengiriman Setiap barang harus dihukum karena penyelundupan di bagian impor, hukuman minimal satu tahun, hukuman maksimal 10 tahun, denda minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp5 miliar.Saya berharap pelaku perdagangan dan masyarakat tidak melakukan penyelundupan. Tindakan dan / atau pembelian barang selundupan dalam bentuk partisipasi warga dalam rangka melindungi produsen bawang merah, melindungi masyarakat dan lingkungan dari penyakit akibat impor.Tumbuhan, hewan dan hasil sampingnya, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan sektor impor. Tarif dan pajak meningkatkan pendapatan publik. (*)