Bea Cukai Belawan Tandatangani Pemeriksaan Karantina Bea Cukai Bersama
| 2020-11-01TRIBUNNEWS.COM-Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, dan Kepala Balai Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan Belawan, Penanggung Jawab Pengawasan Kualitas dan Keamanan Hasil Ikan, Balai Karantina Ikan Sekunder, Belawan (Belawan) Kamis (25 Juni 2020) Masuk lobi Stasiun Pemeriksaan Kesehatan Lengkap (TPFT) di PT Graha Segara, Beravan. — Inspeksi bersama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara pihak bea cukai dan karantina ikan yang bertujuan untuk mengontrol kualitas dan keamanan hasil perikanan; KEP-197 / BC / 2019, nomor: 11511 / HK.220 / K.1 / 72019 , Nomor: 3408 / BKIPM.1 / KS.300 / VII / 2019. Pelaksanaan di pelabuhan Belawan diprakarsai oleh Bea Cukai Belawan dan pajak konsumsi, serta Pusat Karantina Pertanian Belawan, Biro Karantina Ikan, dan stasiun karantina ikan Belawan II untuk pengawasan kualitas dan keamanan produk akuatik.

Ont juga turut serta dalam penandatanganan perwakilan PT Prima Indonesia Logistik Belawan Container Terminal, PT Graha Segara, yang kesemuanya berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan inspeksi bersama. Barang impor melalui bea cukai dan karantina secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk melakukan inspeksi ini, pengirim harus memindahkan dan membuka kontainer dua kali, yang secara otomatis menimbulkan biaya tambahan. Saatnya agar petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan di tempat dan waktu yang sama, ”jelas Tri Utomo dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.