Perdagangan rokok ilegal, tekanan bea dan cukai telah menghancurkan jutaan rokok ilegal di provinsi Aceh dan Probingo
| 2020-11-02TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai menghancurkan jutaan rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo.
Pada Kamis (27/08), pihak bea cukai Aceh memusnahkan lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal. Patut disebutkan bahwa Bea Cukai Meulaboh membebaskan 866.746 batang rokok ilegal pada saat yang bersamaan.
Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo melakukan pembersihan 506.443 batang rokok ilegal pada Selasa (25/08).
Cukai Aceh dari Safuadi, Kepala Kantor Bea Cukai Daerah, mengungkapkan saat ini karyawannya memusnahkan 3.489.726 batang rokok ilegal. Safoadi mengatakan: “Diperkirakan nilainya lebih dari 3,3 miliar rupiah, dan potensi kerugian negara di departemen perpajakan mencapai 1,6 miliar rupiah.” – Safoadi mengatakan dalam jumpa pers: “Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah rokok impor. Tidak ada stempel pajak konsumsi lokal dan tidak ada stempel pajak konsumsi palsu untuk rokok. Rokok ilegal ini merupakan hasil penuntutan oleh dinas pajak konsumsi. Selama tahun 2017-2020, tiga kantor bea cukai, yaitu wilayah Provinsi Aceh Bea Cukai, Bea Cukai Merabo, dan Bea Cukai Guararanga, Said Safoadi.-Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil boikot oleh Provinsi Aceh. Kelompok Kerja Bea Cukai melakukan patroli darat dan laut di Aceh.

Pabean Aceh dan lima Pabean Aceh lainnya telah bersinergi dengan peralatan TNI-Polri, Pemprov, di Sabang, Banda Aceh, Merlabo, Lhokseumawe dan Kuala Langsa P emkab dan pemerintah kota serta instansi terkait secara sistematis telah melakukan penertiban terhadap pertumbuhan dan penyebaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Safoadi mengatakan: “Terakhir, kita dapat mencapai target nasional yaitu mempopulerkan 3% rokok ilegal pada tahun 2020.
Bea Cukai Meulaboh, unit kerja di kawasan Pabean Aceh, juga memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal, dengan total nilai barang sebesar 441 juta rupiah dan potensi kerugian sebesar Rp 325 juta. Muhammad Muhammad, Kepala Kantor Bea Cukai Murab Muhammad Alim Fanani (Muhammad Alim Fanani) mengungkapkan, rokok ilegal merupakan hasil operasi ilegal “Rokok Gempur”. Ia mengaku berada di Kawasan Pengawasan Pabean Merabau. Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memotong 506.443 batang rokok ilegal, 385 gram tembakau potong tipis, 88 liter alkohol ilegal, dan 364 stempel cukai. Direktur Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan (Andi Hermawan) mengatakan: “Nilai total komoditas ini diperkirakan 499,7 juta. rupee. Potensi kerugian adalah Rs 21,98 crore. -Andi menambahkan, penuntutan dan pemusnahan rokok ilegal merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Probolinggo untuk mengurangi peredaran rokok ilegal hingga sekitar 3% sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. Hal ini untuk mendukung kesehatan. Perkembangan lingkungan industri dan komersial khususnya di bidang hasil tembakau.
Bea Cukai Probolinggo sangat mendukung perkembangan industri dan perkembangan perdagangan legal atau resmi, serta telah melakukan berbagai percepatan dan inovasi pelayanan sesuai dengan Konvensi. Kantor Pabean Probolinggo memberikan komitmen pelayanan
“Melalui penerapan langkah pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pedagang dan cara yang disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui bahwa kami (pihak bea cukai) akan menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar hukum. Di bidang barang konsumsi, oleh karena itu diharapkan masyarakat pemilik perusahaan rokok dapat memperoleh izin yang sah adalah NPPPBKC, karena undang-undang yang mudah, sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal. Andy Hemawan menyimpulkan. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak bea cukai merupakan upaya nyata, bertujuan untuk lebih memberantas peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak pajak nasional, dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat bagi perokok dan pengusaha yang memenuhi ketentuan perpajakan konsumsi. ( *)