Mempromosikan perdagangan bebas antara ASEAN dan Hong Kong, Cina, dan pemerintah memotong tarif impor
| 2020-11-02TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Indonesia telah menyetujui Perjanjian Perdagangan Bebas China-ASEAN melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2020.
Tujuannya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan meningkatkan hubungan antara pemerintah negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Cina.

Guna melaksanakan kesepakatan di atas, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 / PMK.010 / 2020 tentang Penetapan Tarif dan Tarif Impor serta Tarif yang diatur dalam “Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong Republik Rakyat Cina. Prosedur tarif PMK 80 / PMK.04 / 2020 memberlakukan bea masuk atas barang yang diimpor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. -Komisioner Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat Mengu menyatakan bahwa kedua PMK tersebut telah diterbitkan sebagai dasar hukum dan pedoman prinsip tata cara pemberian tarif preferensial atas barang impor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. Untuk produk yang diimpor dari negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, aturan asal dan persyaratan lain untuk tarif preferensial yang diberlakukan berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong dari Republik Rakyat Tiongkok dijelaskan.
PMK 79 / PMK.010 / 2020 dan PMK 80 / PMK.04 / 2020 akan berlaku pada 4 Juli 2020. Ketentuan kedua PMK ini berlaku pada tanggal pabean ketika dokumen pemberitahuan pabean telah didaftarkan dan kewajiban pabean dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan pada tanggal berlakunya PMK. (*)