Tekanan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat, bea cukai setempat yang memimpin
| 2020-11-03TRIBUNNEWS.COM-Pajak bea cukai dan konsumsi terus memastikan pengamanan rokok ilegal di berbagai daerah sebagai bentuk spesifik dalam memenuhi fungsi perlindungan masyarakatnya. Tidak hanya itu, sesuai instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, tindakan lebih tegas dilakukan untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal dari sebelumnya 3% menjadi 1. %. -Menentang peredaran rokok ilegal baru-baru ini yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresick. Pada Rabu (04/06), Bea Cukai Gresick berhasil menyita 4.240 batang rokok ilegal tanpa pajak konsumsi di kawasan Pandanarang Lamongan.
Pada Kamis (05/06), Bea Cukai Gresick kembali berhasil menyita 23.860 batang rokok ilegal. Lamongan masih memiliki berbagai tanda belum adanya pajak konsumsi. Hanya berselang dua hari, Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik kembali menindak 80.000 batang rokok ilegal.
Bier Budy Kismulyanto, Direktur Bea Cukai Gresik, mengatakan ketiga aksi tersebut berawal dari informasi publik. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Jika mereka menemukan potensi kegiatan ilegal, kami selalu menghubungi pihak berwenang,” kata Bill. 04/06), truk-truk ini diangkut dengan truk yang penuh dengan Salak. Direktur Bea Cukai Tegal Niko Budhi Darma mengungkapkan, petugas gabungan tengah melakukan patroli Jalan Pejagan di Purwokerto sembari memimpin operasi. liar. Truk bermuatan rokok ilegal berhenti di Kecamatan Magsari, Kabupaten Degas. Saat pemeriksaan pendahuluan, diketahui truk tersebut membawa puluhan palet berisi Salak yang akan dikirim ke wilayah Sumatera. Nico berkata: “Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa truk itu berisi lusinan bola rokok biasa dalam 10 kontainer di dalam kantong tua.” Bersama-sama, mereka berhasil melindungi sebanyak 240.000 batang rokok. Total nilai komoditas rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 244.800.000, dan potensi kerugian yang dapat ditabung bagi negara (termasuk pajak konsumsi, pajak pertambahan nilai produk tembakau dan pajak rokok) adalah Rp 142.396.800. Padmoyo Tri Wikanto, Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas rokok ilegal. Pola baru penyelundupan rokok ilegal seharusnya mendorong aparat untuk waspada.
Untuk meramalkan model yang semakin kompleks, Tri meminta jajarannya untuk menjaga integritas dan memperkuat kerja bersama internal, sinergi antar lembaga penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang berbagai model-Tri Pengusaha yang masih melakukan kegiatan ilegal juga diundang untuk menghentikan kegiatannya karena mudah legal. Pihak Pabean saat ini sedang mengajukan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau Terpadu (KIHT) agar para pengusaha tersebut dapat melakukan kegiatan usaha secara legal. -Pada Jumat (05/06), Bea Cukai Malang juga mengadili 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang. Latif Helmi, Kepala Administrasi Bea Cukai Malang, mengungkapkan penuntutan dimulai dengan pemberantasan rokok ilegal dari pasar Godangen. Latif mengatakan: “Dari informasi tersebut, petugas mendatangi kios dan menemukan ribuan rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa stempel cukai. Rokok ini disimpan dan dijual.” Jumlah Rp 16.697.770. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Pabean Malang akan terus memantau segala informasi dan laporan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Setiap perilaku yang melanggar ketentuan pajak konsumsi akan ditindaklanjuti. Mereka yang melanggar ketentuan tersebut. Kami berharap melalui aplikasi ini, rokok ilegal dapat beredar di Malang RAya bisa dikurangi bertahap, “pungkas Latif. (*)