Metode sosial, bea cukai, dan pajak konsumsi online untuk menyampaikan informasi bea cukai terbaru
| 2020-11-07TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai memastikan meski pandemi Covid-19 melanda Indonesia, layanan yang diberikan kepada pengguna layanan dapat tetap beroperasi normal. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah pemberian nasehat hukum dan pembebasan, serta diskusi langsung antara pihak bea cukai dan pengguna jasa. Guna terus memberikan layanan berkualitas selama pandemi, pihak bea cukai secara aktif menggelar pertemuan online dengan pengguna jasa untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa.
Kamis (04/06) Customs de Bekasi mengadakan diskusi dengan pengguna jasa di Kawasan Kontrol Bea Cukai Bekasi tentang penilaian Gudang Berikat (GB). Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, mengungkapkan kriteria penilaian gudang berikat. Hada mengatakan: “Penilaian yang telah kami lakukan terkait dengan pemenuhan persyaratan fisik, lokasi dan administrasi sesuai dengan peraturan terbaru.” Bea Cukai secara teratur melakukan penilaian ini untuk mengukur efektivitas, efisiensi dan tingkat dampak dari pemasangan yang diterima oleh perusahaan penerima pemasangan GB. Ini juga mengukur tingkat efisiensi yang dicapai perusahaan di tujuan distribusi. GB, tambah Bagus.

Sehari sebelumnya, Rabu (03/06), Pabean DKI Jakarta juga menggelar bakti sosial untuk membahas insentif lain bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan barang impor Peraturan Menteri Keuangan 31 / PMK. Fasilitas tujuan ekspor (KITE) ditentukan pada 04/2020.
Haryo Limanseto, Kepala Bea Cukai dan Pajak Konsumsi, mengatakan bea cukai dan pajak konsumsi akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan perusahaan yang menerima fasilitas KITE dan Layang-layang Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sejauh ini, setidaknya 100 perusahaan lokal dan internasional yang menggunakan fasilitas KITE telah terdaftar dan diberikan pelayanan oleh Bea dan Cukai Daerah DKI Jakarta. Melalui PMK 31 / PMK.04 / 2020 ini, Kementerian Keuangan telah meloloskan bea cukai dan pajak konsumsi kepada Bentuk stimulus fiskal memberikan insentif, antara lain penangguhan tarif impor dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Qingyang (*)