Bea Cukai Merauke mengadakan diskusi kebijakan untuk menyelamatkan sektor keuangan dari pandemi Covid-19
| 2020-11-07TRIBUNNEWS.COM-Laut Merauke pada Jumat (05/06) melakukan internalisasi kebijakan yang bertujuan untuk mencegah sektor keuangan dari pandemi Covid-19. .

Guna meningkatkan informasi dan pengetahuan karyawan, Nazwar, Direktur Kantor Bea Cukai Merauke, mengungkapkan kisruh di sektor keuangan saat pandemi Covid-19 memang tidak bisa dihindari. “Ini menghancurkan dunia bisnis dan investasi serta pasar keuangan,” kata Nazwar. Warga negara memberikan dana kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah melalui partisipasi negara. Ia mengatakan: “Beberapa dari kebijakan ini memfokuskan kembali fleksibilitas anggaran pada sektor kesehatan.” Pemberian langkah-langkah stimulus fiskal juga dibagi menjadi dua tahap. Pada saat yang sama, langkah-langkah insentif dan subsidi untuk industri pariwisata, termasuk PPh-21, rencana stimulus fiskal tahap kedua telah mendapat dukungan 100% dari pemerintah, yang menghapus impor PPh-22 dan mengurangi impor PPh-25. Tarif pajak 30% dan pembayaran dipercepat untuk pengembalian pajak pertambahan nilai. Respons kebijakan sektor keuangan nasional meliputi kebijakan fiskal pemerintah, kebijakan moneter Bank Indonesia, serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dan Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)