Bea Cukai Yogyakarta menambah izin konsumsi bagi pengusaha pabrik tembakau
| 2020-11-08
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Yogyakarta telah menerbitkan nomor registrasi Pengusaha Barang Konsumsi (NPPBKC) sebagai pabrik pengusaha hasil tembakau olahan lainnya (HPTL) dan memberikan izin konsumen kepada CV Putera Bijaksana Sejahtera di Mantrilong, Yogyakarta. ) .
NPPBKC adalah izin bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha manufaktur, importir, distributor atau pengecer (TPE).
Hengky TP Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, mengatakan sebelum NPPBKC diterbitkan, dilakukan pemeriksaan lokasi perusahaan untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan bisnis kontraktor.
Sesuai dengan komitmen bea cukai, pemeriksaan di tempat akan dilakukan oleh agen paling lama lima hari kerja setelah menerima aplikasi lengkap. “Kami sampaikan, pemeriksaan langsung CV Putera Bijaksana Sejahtera dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah menerima permintaan,”
“Piagam NPPBKC diserahkan langsung ke pemilik pabrik di Kantor Pabean Yogyakarta,” Hengky Ditambahkan. Hanya dua hari setelah menerima permintaan file.
Komitmen pelayanan izin NPPBKC kontraktor pabrik tembakau adalah dalam waktu 3 hari kerja setelah dokumen (PMCK-6) diterima sepenuhnya dan memenuhi persyaratan. Hengky mengatakan, kandungan kemasan masing-masing merek “Crazy Pods and Oatmeal and Honey Pods” juga berbeda-beda, mulai dari 15ml, 30ml, 60ml hingga 100ml.
Hengky menambahkan, proses pengajuan NPPBKC dapat diselesaikan dengan mudah, cepat, mudah dan gratis. “Program NPPBKC tidak ada uangnya,” tandasnya.
“Bahkan pada wabah Covid, Yogyakarta tanggal 19, pihak bea cukai tetap melayani pengajuan C untuk NPPBK.” Agen kami akan selalu mengutamakan masyarakat dengan cara yang terbaik. Dijelaskan Hengky.
Bea Cukai memberikan kemudahan perizinan, pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat khususnya pedagang, seperti kemudahan hukum. Mereka secara hukum dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, ”pungkasnya ( *)