532,9 ton amonium nitrat hasil pemusnahan bea cukai dan ekspor barang konsumsi di Tanjong Barai Karimun
| 2020-11-08
TRIBUNNEWS.COM-Kejaksaan Negeri Karimun bekerjasama dengan Badan Bea dan Cukai Daerah Kepulauan Riau memusnahkan 532,9 ton amonium nitrat hasil tangkapan bea dan cukai Rabu (09/09).
Barang curian negara disimpan di Riau Kolam besar di Dermaga Ketapang Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Istimewa Kepulauan dihancurkan. -Kepala Dinas Pajak Konsumsi Khusus Daerah Kepabeanan Kepulauan Riau Agus Yulianto menyatakan amonium nitrat yang dimusnahkan tersebut sudah beberapa tahun ditangkap bea cukai dan pajak konsumsi dan disimpan dengan aman di gudang bea cukai dan pajak konsumsi kantor daerah. di. Gudang Tanjung Balai Karimun dan PT Dahana menunggu keputusan penghancuran. Ia mengatakan: “Kerja sama seperti ini akan terus berlanjut, terutama dalam penegakan hukum.” Di bawah kepemimpinan Agnes Triani, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Indonesia, negara digerogoti. Kepala Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau, Kajati Kepri Sudardiwadi, Agus Yulianto, dan Wakil Kepala Suku Karimun Anwar Ha Sim, Kagari Karimun Rahmat Azar dan pimpinan FKPD di Karimun. Amonium nitrat berasal dari sepuluh kasus pidana kepabeanan yang memiliki akibat hukum tetap. -Selain itu, Agnès Triani juga mengatakan: “Berkat koordinasi, komunikasi dan koordinasi kita, kita bisa melakukan pengrusakan negara hari ini. Bersama-sama, sampai akhir, kita berharap kehancuran bisa”
” Jika amonium nitrat tidak segera dimusnahkan maka akan berdampak negatif dikemudian hari.Setelah solusi tim ahli Mabes Polri dapat dimusnahkan. Ia menjelaskan karena inilah cara yang paling aman untuk memusnahkan amonium nitrat dan tidak akan menimbulkan kerusakan. “-Agnes mengatakan, sebenarnya dalam beberapa tahun lagi lahan penyimpanan amonium nitrat akan subur. Ia menjelaskan lebih lanjut:“ Kalau selama periode ini tidak diklaim sebagai limbah B3, maka akan ada masalah. ” -Agnes mengatakan, pemusnahan amonium nitrat di Indonesia yang berada di belakang Kantor Wilayah Khusus Pasukan Khusus Republik membutuhkan waktu dua atau tiga hari. Karena tidak bisa membunuh tidak bisa dilakukan dalam satu waktu. Karena penyembelihan dilakukan dengan cara mengeluarkannya dengan kantong kemudian dilarutkan dalam air. Ia menjelaskan: “Jika pemusnahan dilakukan segera, lalu ditumpuk lalu disiram, itu bukan cara yang efektif.” – Eksekusi pemusnahan dilakukan berdasarkan surat dari MA dan MA. Mabes Polri dalam rangka pengawasan kerja sama antar Kantor Pabean Daerah Istimewa Pulau Dewata. Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karimun dan Polda Kepulauan Riau serta dengan Dinas Lingkungan Hidup Karimun untuk menyelesaikan barang bukti secara tertib, administratif, berwujud dan ekologis. (*)