Pembebasan impor 1,62 triliun rupee untuk pengobatan Covid-19
| 2020-11-08TRIBUNNEWS.COM-Selain itu di tengah pemulihan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan terus memberikan kemudahan penanganan Covid-19 melalui bea cukai. Hingga Agustus 2020, realisasi fasilitas percepatan pelayanan impor dan menjaga kestabilan harga alat kesehatan telah menyebar ke berbagai bidang. Total nilai impor mencapai 6.959.952 Rp150.019 (Rp6.95 triliun). Total realisasi nilai bea masuk (BM) dan fasilitas bebas bea masuk (PDRI) adalah Rp1.627.457.166.174 (1,62 miliar).
Jenis fasilitas yang digunakan importir antara lain Program Subsidi Komoditas (PMK) untuk yayasan / lembaga pelayanan sosial 70/2012), barang yang diimpor oleh pemerintah pusat / daerah (PMK 171/2019) dan barang alat kesehatan Covid-19 (PMK 34/2020 jo 83/2020).

Fasilitas yang diberikan program tersebut diimpor dalam bentuk berikut Pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pembebasan bea masuk PPh 22. Pengenalan rinci “ Tunjangan BM adalah 610.677.300.624 rupiah, tunjangan pajak pertambahan nilai 683.026.009.983 rupiah dan tunjangan PPh 22 adalah 333.753.855.567 rupiah. – Pada 19 Agustus 2020, nilai pemasangan dalam rencana PMK 34 akan mencapai 1,18 triliun rupiah. . Selanjutnya fasilitas duty free, rencana PMK 171 sebesar Rp 326 miliar dan rencana PMK 70 sebesar Rp 116 miliar. Terus menurun dan meningkat sedikit di minggu pertama Agustus 2020. Kenaikan impor pada pekan pertama Agustus ini disebabkan impor produk rapid test senilai Rp 253 miliar dan Rp 35 miliar dari kedua perusahaan – pihak bea cukai berkomitmen untuk meloloskan bea cukai selama pandemi Covid-19. Fasilitas dan kebijakan relaksasi tersebut memberikan pelayanan 24/7 kepada masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh perbekalan kesehatan. -Untuk pengguna jasa dan pengguna yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Customs Contact Center 1500225 (obrolan web real-time melalui bit.ly/bravobc) atau melalui media sosial @beacukairi. (*)