Penyelundupan 13 miliar tekstil berhasil mengalahkan Carrimon Customs
| 2020-11-08TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, memblokir penyelundupan 3.395 bungkus tekstil senilai Rp 13 miliar ke perairan Perawan. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan perahu kayu KM Karya Sakti, yang diduga diselundupkan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Kasur / Busa Matras.
“KM Karya Sakti akan ditahan pada 14 Juli 2020,” Argonne News di ruang kerjanya, Senin, 20 Juli. Dikatakan pada konferensi pers. Agung mengatakan, Cukai dan PSO Bea Cukai dan Bea Cukai Karimun mengajukan permohonan.Berdasarkan analisis informasi yang diperoleh dari masyarakat, pihaknya mengirimkan kapal patroli BC 119 dibantu petugas patroli BC 1288, BC 1410 dan BC 8001. .
“Saat kami melakukan penangkalan, kapal dalam keadaan kosong, dan diduga awak kapal mengetahui tindakan kami. Saat kami periksa, ketua RT dan RW setempat melihatnya,” ujarnya. . Saya menghitung hasil dari 3395 gulungan tekstil dan 49 sprei / kasur busa, dan nilai produk sekitar Rp. 12.738.750.000, potensi kerugian status Rp. 4.962.558.405. Tekanan pandemi Covid19 belum juga berakhir. Masih ada sebagian orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki rasa krisis. Mereka melakukan upaya yang memalukan untuk melakukan perdagangan ilegal sehingga menimbulkan kerugian nasional bagi negara. Sejak lama, orang berupaya mengimpor barang secara ilegal ke Indonesia melalui pesisir timur Sumatera yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

“Kami telah memperoleh bukti untuk penyelidikan lebih lanjut tentang sumber dan tujuan.” Argus menyimpulkan. (*)