Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri untuk mengangkut 119 kg sabu dari sabu ke Aceh
| 2020-11-09
TRIBUNNEWS.COM-Pada Kamis, 21 Juni 2018, sinergi bea cukai dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak di Aceh. Sebanyak 119 kilogram obat bius kristal sabu yang dikirimkan oleh jaksa kayu KM Teupin Jaya berhasil diawetkan kejaksaan.
“Agen mendapatkan informasi tentang kapal uap dari Bea Cukai Daerah Istimewa Kepulauan Riau yang diduga kuat membawa narkoba di perairan Krueng Peureulak. Siarif mengatakan:” Satgas BC 20002 ada di sini. Area untuk dipantau. Jaraknya 17 km dari Kuala Langsa ke arah Bayeux. Petugas telah mengambil tindakan untuk menghentikan kapal. Setelah berhasil ditangkap dan ditambatkan ke darat, petugas tersebut memeriksa kapal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang yang berupa kristal sabu dan dikemas dalam 119 kemasan dengan berat sekitar 1 kilogram,” jelas Syarif. -Setelah penangkapan, bawa kapal, barang bukti dan tiga tersangka ke Pabean Kuala Langsha untuk diperiksa dan digeledah. Pihak bea cukai juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan dan mengusut kasus tersebut lebih lanjut. Bareskrim Polri mengatakan, kasus tersebut sudah memasuki tahap pembentukan jaringan pengawasan yang menjadi “daftar buronan polisi” pada 2014. Polri, khususnya Dinas Tindak Pidana Narkoba. Kerja sama yang dikembangkan dalam tiga tahun terakhir difokuskan pada berbagi informasi, operasi bersama dan investigasi bersama.
Sinergi kedua institusi merupakan langkah strategis untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Indonesia guna memaksimalkan efektivitasnya. Dampak pada jaringan obat. Setelah sinergi yang mengarah pada penuntutan narkoba, jaringan narkoba akan dibuka, yang akan memberikan wawasan tentang peta dan informasi risiko yang akan digunakan kembali untuk membuat langkah-langkah baru untuk pemberantasan dan pekerjaan yang ditargetkan. Digunakan untuk bea cukai maritim dan patroli pajak konsumsi. Meningkatkan jumlah penuntutan narkoba sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020, menurut catatan, 331 kasus penyelundupan berhasil digagalkan. Tindakan ini sebagai bentuk konkrit dari komitmen pihak bea cukai untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba – bea cukai akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektifitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak berwenang apakah telah ditemukan kegiatan atau tindakan ilegal. (*)