Bea Cukai menerima permintaan GST online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta
| 2020-11-09TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Yogyakarta telah menerima penawaran pengelolaan tempat penyimpanan sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPS di Terminal Kargo Internasional Bandara Internasional Yogyakarta. Sesuai permintaan yang disampaikan Angkasa Pura dalam sambutannya pada Rabu (06/03), Bea Cukai Yogyakarta mengeluarkan keputusan untuk menguji aplikasi TPS Online.

Penanggung Jawab Kantor Bea Cukai Hengky Aritonang Yogyakarta mengatakan, proses penerapan sistem online TPS mencakup semua jenis kegiatan impor dan ekspor barang, dan akan memakan waktu dua bulan terhitung sejak tanggal ada keputusan.
Selain itu, Hengky juga mengungkapkan penerapan TPS Online merupakan suatu keharusan untuk kelancaran logistik di Yogyakarta.
“Ini awal yang baik untuk mematuhi peraturan kepabeanan dan peraturan administrasi untuk menjamin kepastian dan mobilitas logistik di Provinsi DIY. Ditegaskannya, sebagai bandara baru, saat ini memiliki struktur dan infrastruktur baru. Di antaranya Selain itu, fungsi administrasi lainnya adalah mendorong pengawasan dan percepatan impor dan ekspor barang serta jasa pelepasan .
Dasar hukum pajak barang dan jasa secara online ini adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Daerah Pabean Nomor 23 / PMK.04 / 2015 dan bersifat sementara. Tempat penyimpanan, dan peraturan Administrasi Umum Kepabeanan, serta Nomor Pajak PER-6 / BC / 2015 tentang tata cara penetapan kawasan pabean dan tempat penyimpanan sementara, pemindahan lokasi penyimpanan ke tempat penyimpanan sementara, dan pengenaan denda. (*)