Pandemi tersebut tidak bisa mencegah Pabean Banten mencegah peredaran rokok ilegal
| 2020-11-09TRIBUNNEWS.COM-Dalam konteks pandemi COVID-19 dan di bawah normal baru, Pabean Banten gencar memantau aktivitas rokok ilegal di Provinsi Banten.
Pada Selasa (08/09) dini hari, Petugas Bea dan Cukai Banten berhasil mengejar truk menuju rest area KM 42,5 di Tangerang-Merak, Balaraja, Tol Tangerang Kabupaten. Menurut keterangan pengemudi, rokok ilegal tersebut berasal dari Kudos dan ditujukan untuk Padang. 208.000 batang dan 280.000 batang, tanpa stempel cukai.

Pengemudi dan Nuklir juga diharuskan memulai dengan DY dan GM masing-masing untuk memberikan informasi dan meneruskan hasil penuntutan ke Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Kabupaten Wanten untuk diproses lebih lanjut. Kantor Bea dan Cukai Daerah di Banten juga melakukan penindakan dan aktif melakukan kegiatan pasar serta mendistribusikan rokok ilegal ke toko-toko yang menjual rokok. Kegiatan yang dimulai pada 25 Agustus 2020 ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di kalangan penduduk Provinsi Banten.
Kanwil DJBC Banten, Bea Cukai Tangerang, dan Bea Cukai Merak bersama-sama melakukan kegiatan tersebut. Kegiatan dilakukan di 916 desa di Provinsi Banten. , Telah mengajukan gugatan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dengan pita cukai dan rokok tanpa pita cukai.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan penyadaran seperti ini, saya berharap hal ini dapat diringkas oleh Zaky:” Tingkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal. “(*)