Pabean DIY Jawa Tengah menyita 3,8 juta batang rokok ilegal
| 2020-11-09TRIBUNNEWS.COM-Pabean DIY Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyebaran rokok ilegal melalui jaringan Jawa-Sumatera. Selama operasi Gempur di Jawa Tengah, tiga operasi dilakukan berturut-turut.

Petugas Bea dan Cukai DIY Provinsi Jawa Tengah berhasil memperoleh 3 batang rokok ilegal senilai 3,8 juta rupiah senilai 86 miliar rupiah yang dapat menghasilkan hingga 1,99 miliar rupiah. -Moqi DIY Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pabean Jawa Tengah. Arif Setijo Nugroho menjelaskan urutan kronologis kejadian diawali dengan informasi yang didapat yaitu adanya aktivitas rokok ilegal dari Jepara hingga Sumatera. -Melalui kerjasama dengan tim Bea Cukai Semarang dan Tegal, Tegal .
akhirnya akan berada di Tol Pejagan-Pemalang KM-311 di Suja Gesing Kab pada Sabtu (8/8) pagi. Pemalang, Jawa Tengah, Kanwil Tegal, dan tim bea cukai melakukan penyidikan dan operasi pertama terhadap truk tersebut. Truk tersebut ditemukan memuat berbagai merek rokok ilegal dan dibubuhi cap “Pajak Konsumsi dan Tanpa Pajak Konsumsi .-” Diangkut Jumlah total rokok 1,07 juta, senilai 10,9 miliar rupiah, dan potensi kerugian nasional 634,1 juta rupiah, ”kata Arif.
Dia menjelaskan, rokok ilegal tersebut sengaja dibohongi dengan kantong berisi biji merica. JPU, truk, supir, dan barang nuklir juga dibawa ke Pabean Tegal untuk diperiksa.
Keesokan harinya, Minggu (9/8) pagi, mereka dikirim ke Jalan Kaligawe Raya, China Di kota Semarang, Jawa, Kantor Wilayah dan Tim Bea Cukai Kantor GST Semarang melakukan investigasi dan penindakan kedua terhadap truk tersebut. Truk tersebut diangkut dengan struk 780.000 pon tanpa stempel GST.- — Dijelaskannya, rokok itu tertutup banyak biskuit yang disamarkan.Kemudian, truk hasil aksi bersama sopir dan personel inti dibawa ke Pabean Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ketiga Hal itu dilakukan bekerjasama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu malam (9/8) 229 Tol Palikanci, Kabu .. Cirebon, Jawa Barat.-Arif mengatakan, Bea dan Cukai Cirebon Jawa Tengah Kanwil DIY dan tim Purwokerto akhirnya berhasil menghentikan truk pengangkut 1,96 juta batang rokok tanpa diikat dengan cukai senilai Rp 1,96 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 895,4 juta.- — Semua barang hasil tuntutan hukum, truk, supir dan core cargo kemudian dibawa ke pabean Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. -Arif mengungkapkan rokok akan dijual di daerah tersebut. Sumatera sendiri memang pasar Ia mengatakan: “Serikat pekerja dan target lainnya adalah wilayah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampang. “
Pelaku lalu lintas rokok ilegal dapat mengubah UU Pajak Konsumsi No 11 tahun 1995 sesuai dengan Pasal 54 UU No 39 tahun 2007. Menurut UU tersebut, semua barang konsumsi yang menyediakan, menyerahkan, menjual atau memberikan pajak konsumsi penjualan adalah semuanya. Akan dikenakan denda Kegagalan membubuhkan stempel pajak konsumsi atau tanda pajak konsumsi lainnya akan dikenakan hukuman paling sedikit satu tahun (satu tahun) sampai paling banyak lima tahun (lima tahun) penjara. Dan / atau denda paling sedikit 2 ( Dua kali lipat, hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai pajak konsumsi yang dibayarkan. (*)