Menyelundupkan jutaan rokok ilegal dan sebuah truk berhasil dilindungi oleh bea cukai
| 2020-11-10
TRIBUNNEWS.COM-Pabean Cirebon berkoordinasi dengan pihak Pabean Jawa Tengah berhasil melindungi hampir 2 juta batang rokok ilegal pada Minggu (9/9/2020). Informasi adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal ditindaklanjuti oleh petugas Bea Cukai dan Pajak Konsumsi di sepanjang jalan tol Palikanchi di Kabupaten Cirebon. Petugas akhirnya menemukan bahwa sebuah truk penuh kargo telah ditutup dengan aman.
“Konvoi mengejar dan langsung memarkir truknya di rest area Tol Palikanci 229,” kata Ensep. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan truk tersebut mengandung rokok ilegal, namun tidak ada pita konsumen yang berbusa selama pengangkutan. Ia mengatakan: “Jumlah total rokok yang ditangkap adalah 1.968.000 batang tanpa pajak konsumsi, dan kerugian nasional diperkirakan mencapai Rp 895.440.000.” Menurut Ensep, tindakan ilegal menggunakan transportasi ke Sumatera diduga melanggar tahun 2007. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun Pajak Konsumsi. Ens (*)