Jutaan rokok ilegal yang siap diedarkan berhasil dilindungi oleh bea cukai di dua kota tersebut
| 2020-12-01TRIBUNNEWS.COM-Beberapa wilayah di pulau Sumatera kerap menjadi tujuan peredaran rokok ilegal yang membahayakan negara. Untuk menghapus peredaran rokok ilegal ini, bea cukai dan pajak konsumsi terus melakukan tindakan. Kali ini, Bea Cukai Sumatera Utara dan Bandar Lampung melakukan tindakan dan berhasil menghentikan jutaan rokok ilegal.
Pabean Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan berhasil menghentikan penyelundupan rokok di ruas tol Tebing Tinggi-Medan pada Sabtu (27/6). Sodikin, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Sumut, mengungkapkan: “Melalui aksi aparat gabungan tersebut, mereka mampu menyimpan 388 boks rokok tanpa pajak konsumsi. >>
Penjelasan jadwal operasi Sodikin Penangkapan bermula saat Kanwil Polri British Columbia Kanwil Sumut mendapat informasi dari Kanwil British Columbia Jawa Tengah perihal pengangkutan rokok ilegal lewat tol Sumatera.Polisi berhasil menemukan truk berwarna merah yang diduga berisi rokok ilegal.

“Kemudian tim gabungan menghentikan truk dan setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ratusan boks rokok tanpa stempel cukai,” kata Sodikin. -Komunikasi berupa 388 boks rokok, truk, dan telepon genggam Alat dan barang bukti berupa ketiga pelaku tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Daerah Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.Selama pemeriksaan, sebanyak 388 bungkus rokok tersebut berisi 1.522.000 batang dan tidak ditempel di pita cukai berbagai merek.Kita tahu rokok tersebut Dari Jepara, dipasang di Palembang. Diperkirakan potensi kerugian penyelundupan ke negara itu mencapai 1,14 miliar rupiah. Ketiga pelaku tersebut antara lain dua laki-laki berinisial T dan S, serta seorang perempuan berinisial S. Diduga “melanggar Pasal 54” Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pajak Konsumsi, dikenakan denda kurang dari 5 tahun dan / atau denda 10 kali lipat nilai pajak konsumsi yang terutang. Sebagai Anggota Pabean Sumatera Utara, Bandanan Bea Cukai Bang juga menindak peredaran 4 juta batang rokok ilegal sebanyak dua kali berturut-turut Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, mengungkapkan: “Dua truk berhasil ditahan. Rokok ilegal sebanyak 2,72 juta dan 1,296 juta batang rokok. Lokasinya adalah Desa Way Areng di Lampung Timur dan Bakauheni di Lampung Selatan. Rokok illegal safety diperkirakan bernilai 4,1 miliar rupiah, dan kemungkinan kerugian negara yang dapat dihindari dalam penangkapan ini diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah. “
Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi dan dukungan informasi publik serta sinergi antar berbagai instansi yang ada di Lampung. Saya berharap sinergi yang telah terjalin dapat selalu ditingkatkan. Tujuan bersama memerangi sirkulasi adalah untuk mencapai kemajuan Indonesia dan pajak bea dan cukai yang lebih baik dapat mencapai jumlah rokok ilegal.