Rincian penerima fasilitas bea cukai yang digunakan untuk mengobati Covid-19 pada Juli 2020
| 2020-12-03TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka pemulihan perekonomian nasional dalam kurun waktu yang lama, berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan terus digunakan atas barang impor guna menanggulangi pandemi Covid-19.
Hingga Juli 2020, fasilitas untuk mempercepat pelayanan impor dan menjaga kestabilan harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar di berbagai bidang.
Berdasarkan data Departemen Kepabeanan, per 1 Juli 2020, total nilai fasilitas perpajakan atas barang impor untuk penanggulangan Covid-19 adalah 5.969.341.412.026 (5,9 triliun rupiah). Adapun fasilitas yang digunakan importir antara lain: Skema Subsidi Komoditi Yayasan / Lembaga Sosial (PMK70), Barang Impor Pemerintah Pusat / Daerah (PMK 171) dan Penanggulangan Covid-19 (sesuai Lampiran A) (PMK 34). -Fasilitas yang diberikan rezim berupa pembebasan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai, dan pembebasan bea masuk PPh 22. Sampai dengan tanggal 1 Juli 2020, total penyisihan pajak telah mencapai Rp1.432.603.521.064 (Rp1,4 triliun), dimana penyisihan BM adalah Rp.910.
Sebagian besar penerima pajak impor dan pembebasan pajak impor menggunakan rezim PMK 34. Per 1 Juli 2020, nilai fasilitas yang mendapat manfaat dari sistem PMK 34 telah mencapai 955,05 miliar rupee, di mana penerima manfaat terbesar adalah perusahaan dengan 724 miliar rupee, atau 75,87% dari total. Total nilai impor alat kesehatan bebas pajak diikuti oleh pemerintah sebesar Rp 152,8 miliar atau 16,00%, diikuti oleh yayasan / lembaga nirlaba sebesar Rp 76,05 miliar atau 7,96%, dan perorangan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,18%. – -Pada tahun 2020 Pada 23 Juni 2010, importir barang memasang PMK 34 termasuk beberapa alat kesehatan. Dari sisi alat kesehatan, masker mendominasi, masker yang diimpor sebanyak 99 juta buah dengan nilai impor 400 miliar rupiah, disusul masker lainnya 52,7 juta buah senilai 276 miliar rupiah, dan masker gas 3,4 juta buah senilai 15,2 miliar rupiah. melindungi. Sebanyak 3,9 juta alat kesehatan berupa pakaian pelindung diri didatangkan dengan nilai Rp 789 miliar. Dari sisi hand sanitizer yang diimpor sebanyak 2,3 juta buah dengan nilai impor Rp 44,1 miliar.

Hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki distribusi penerima perbekalan kesehatan, Jakarta merupakan pintu masuk Soekarno Hatta berbasis bea cukai. Terdapat 1.042 entitas yang diimpor ke Bea Cukai Soekarno Hatta, dan 2.344 dokumen impor dengan nilai impor 4,07 triliun dolar AS atau 68,28% dari impor alat kesehatan dalam negeri.
Prosedur permohonan yang direkomendasikan BNPB untuk kelengkapan dokumen impor alat kesehatan antara lain: penurunan sejak awal minggu ketiga April, dan stabilisasi dari pertengahan Mei 2020 hingga Juni 2020.
Dalam pajak konsumsi industri, fasilitas pengecualian disediakan untuk perawatan etanol Covid-19, terutama sebagai bahan dasar untuk produksi disinfektan tangan dan disinfektan. Kuota etanol yang mendapat fasilitas pembebasan pajak konsumsi adalah 86.134.420 liter, mencapai 16.148.828 liter dengan nilai Rp 322.976.560.000, terdiri dari 149 kelompok komersial parsial dan 63 kelompok non-komersial.
Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24/7 dan menyediakan berbagai fasilitas melalui fasilitas dan pelonggaran kebijakan selama pandemi Covid -19 sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan perbekalan kesehatan. Bagi pengguna jasa dan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Customs Contact Center di 1500225 (live web chat via bit.ly/bravobc) atau melalui media sosial @beacukairi. (*)