Dinas Pabean Jawa Timur II juga melakukan pemusnahan barang ilegal senilai lebih dari Rp 3 miliar
| 2020-12-13TRIBUNNEWS.COM-Administrasi Umum Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan Administrasi Umum Bea Cukai di wilayah kerjanya serentak memusnahkan barang-barang yang dituntut sebagai milik negara.Ini salah satu hasil aksi pemberantasan rokok ilegal di tahun 2020. Kegiatan pada Selasa (25/08) ini merupakan hasil sinergi antara 17 instansi pemerintah dengan 8 unit kerja di bawah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Wilayah II Jawa Timur. Wibowo mengungkapkan, sebanyak 4.813.523 batang rokok, 324.385 gram tembakau iris, 4.382 liter alkohol, dan 364 lembar cukai rusak. Selain itu, 111 barang impor ilegal juga diamankan melalui kantor pos bea cukai.
“Nilai barang tersebut kurang lebih Rp3.059.026.735,00, dan potensi kerugian bersyarat sekitar Rp 2.012.727.985,00,” kata Oentarto.
Bersamaan dengan itu, Bea Cukai Blitar di bawah Kantor Pabean Jawa Timur juga akan melakukan pemusnahan barang akibat proses hukum terhadap kepemilikan rokok II Blitar secara ilegal .
“Pada 6 Juli 2020 kepada Dalam operasi Gempur 31 Juli, kami berhasil mengadili 90.909 batang rokok dan 109 botol cairan vaping ilegal Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, mengatakan: “Nilai barang yang diperoleh dari Pengolahan Tembakau Lain (HPTL) adalah 70.424.520,00 rupiah, Potensi kerugian negara sebesar Rp40.931.510,00. Pabean Banyuwangi juga memusnahkan tempat kontrakan, memusnahkan 39.470 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai komoditas Rp 40.259.000,00, dan kehilangan negara dengan perkiraan kerugian Rp 17.960 Rp 050,00

Direktur Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo Dikatakan bahwa Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya yang luar biasa salah satunya adalah Operasi Gempur. Rokok ilegal akan mengurangi peredaran rokok ilegal sebanyak 1% pada tahun 2020. -Dia mengatakan: “Kami mengimbau masyarakat untuk membeli rokok legal jika mengetahui ilegal Mereka bisa memberi tahu Bea Cukai Banyuwangi tentang peredaran rokok. Pabean-Kediri juga melakukan pemusnahan barang mulai November 2019 hingga Juni 2020. Kali ini Bea dan Cukai Kediri Jawan memusnahkan 152.888 batang rokok ilegal, 324 kg tembakau iris, dan 404 bungkus paket irisan. Tembakau dan barang-barang pos termasuk bagian senapan angin, suku cadang bekas, obat-obatan dan suplemen, dan mainan seks.