Unit Investigasi Kriminal dan Bea Cukai ditangkap oleh Jaringan Internasional Aliansi Narkoba Internasional, mantan pelaku narkoba
| 2020-12-28TRIBUNNEWS.COM, Tangerang-Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menemukan jaringan sindikat narkoba internasional yang mencoba menyelundupkan paket ekstasi dari Amsterdam di Belanda ke Indonesia. -Bareskrim Polri menerima informasi bahwa paket yang akan masuk ke Indonesia dari Belanda berupa narkotika dan memberikan informasi kepada bea dan cukai. -Bareskrim, dengan bantuan bea cukai Soekarno-Hatta, menyelidiki apakah paket tersebut telah dikirim. Tercantum di resi pengiriman bahwa di dalamnya terdapat gaun pengantin, dan ternyata paket tersebut sudah disimpan di Singapura selama sehari. -Soekarno Hatta Direktur Bea Cukai Finari Manan mengatakan: “Dalam kasus ini, karena pengembangan bersama, empat pelaku ditangkap. -Empat penulis yang ditangkap adalah H alias Anto, S alias Doyok (Lapas Makassar) Narapidana Lapas Narkoba Sungguminasa), HS (Narapidana Lapas Narkoba Sungguminasa) dan HL alias Ardi (Narapidana Lapas Narkoba Sungguminasa). Disebutkan bahwa H adalah mantan polisi yang masuk dan keluar penjara karena kasus serupa. – Paket ekstasi dari Belanda itu pada Agustus 2020 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanggal 1. Paket disimpan di dalam koper, dan ditemukan ekstasi seberat 2.074 gram dan akan dikirim ke Makassar.

“Pengirim paket tertera atas nama WN Belanda JC , Tujuan (atas nama pengiriman)) Mengenai alamat tujuan, “Makassar, Sulawesi Selatan”, tambah Finari.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 di bawah Pasal 132 ayat 1 dan Nomor 35 tahun 2020 Indonesia. Pasal 132, paragraf 1, Undang-Undang Republik menetapkan ancaman hukuman mati tertinggi. (*)