Masa pandemi tidak dapat mencegah bea cukai dan pajak konsumsi Tanjung Perak untuk menghapus peredaran obat-obatan narkotika
| 2020-12-28Surabaya TRIBUNNEWS.COM-Sebagai salah satu instansi yang berwenang terkait dengan pengangkutan barang masuk dan keluar Indonesia, Bea Cukai Negara Tanjong Perak bertanggung jawab untuk mengawasi dan selalu mengambil tindakan terhadap barang berbahaya dan ilegal, bahkan saat terjadi pandemi Covid-19. -Manajer Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan dalam dua bulan terakhir, Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Perak. . – “Empat kasus penyelundupan berhasil tercatat, diantaranya berhasil ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, dan jumlah barang yang dituntut mencapai 12,8 kg.” – Kasus pertama, Dinas Bea dan Cukai Negara Tanjung Perak mengeluarkan laporan pada tahun 2020 Upaya penyelundupan narkoba sabu dari berat total 1.893 kg berhasil ditemukan pada 20 Juli. Selain itu, pada 14 Agustus 2020, penyelundupan sabu kembali terpukul, dengan total berat 1.562 kg. .

Empat hari kemudian, Pajak Bea dan Konsumsi Tanjung Perak pada 18 Agustus 2020 kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 6.874 kg dan 2.545 kg. Negara Bagian Tanjong Perak menyerahkan bukti. Aris menambahkan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkotika. obat. (*)