Koordinasi bea cukai dan BNN gagal menyelundupkan 2 kg Shabu dari Malaysia
| 2020-07-12
TRIBUNNEWS.COM – Tim Bea Cukai dan Brent Tarakan dari Administrasi Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara berhasil menghentikan perdagangan narkoba di Indonesia. Dalam aksi yang dilakukan pada Sabtu (05/09), petugas gabungan kepolisian berhasil mendapatkan bukti berupa 2.000 gram obat-obatan berbasis metamfetamin. Operasi ini dipimpin oleh seorang pejabat gabungan di Selumit Pantai di Tarakan.
Minhajuddin Napsah, kepala Kantor Pabean Tarakan, mengatakan bahwa menurut hasil pengawasan pejabat gabungan, intelijen telah diperoleh. Diperoleh dengan mengangkut obat-obatan berbasis metamfetamin dari Tawau, Malaysia. — “Berdasarkan pengawasan selama sekitar dua minggu, petugas kemudian dapat menemukan target operasi dan terus mengatakan di Selumit Pantai: — Dari operasi, polisi berhasil menangkap nama keluarga Tersangka singkatan A (31). Selama perburuan, tersangka lolos dari barang bukti. “Polisi terus memburu rumah tersangka dan berhasil menangkapnya di rumahnya. Tersangka berusaha menyembunyikannya di rumah dengan melarikan diri untuk menyingkirkan barang bukti yang dibawanya. Bukti yang memasukkan 2.000 gram metamfetamin ditemukan dalam pencarian, “tambah Minhajuddin. Bea Cukai Tarakan melakukan dua operasi obat pada tahun 2020.
Pada pertengahan Maret 2020, Tarakan Bea Cukai telah menggagalkan penyelundupan 1.002 gram metamfetamin, sehingga pada tahun 2020, Bea Cukai Tarakan berhasil menindak penyelundupan obat-obatan narkotika dan zat-zat psikotropika.Bobot bukti keseluruhannya adalah 3002 kg. Efek obat-obatan berada di bawah pengawasan. Berbagai upaya telah dilakukan dalam proses tersebut agar tidak mengurangi fokus pada pelaksanaan kegiatan nasional dalam kegiatan pemantauan dan layanan masyarakat. (*)