Bea cukai menolak mengedarkan rokok dan alkohol secara ilegal di ketiga kota ini
| 2020-07-15TRIBUNNEWS.COM-Sebelum Idulfitri, pajak bea cukai dan konsumsi memperkuat tindakannya terhadap peredaran rokok dan alkohol ilegal di berbagai daerah. Ini sejalan dengan arahan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran produk-produk yang dikonsumsi secara ilegal (terutama rokok) pada tahun 2020 1%. (12/05), Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 kotak rokok yang berisi 912.000 rokok ilegal di daerah Marelan, Medan. Kepala Kantor Pajak dan Konsumsi Bea Cukai Medan mulai merumuskan undang-undang berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pejabat bea cukai Medan tentang dugaan penjualan rokok ilegal. . “Dari kasus ini, petugas polisi berhasil mendapatkan tiga penjahat. Petugas polisi menyergap mobil yang mereka gunakan dan memberikan bukti. Bea cukai Medan berhasil menggagalkan potensi hilangnya 428.640.000 rupee hak keuangan negara. Kantor bea cukai kepala Teluk Nibung Orang yang bertanggung jawab, I Wayan Sapta Dharma, mengatakan bahwa agen dari Kantor Bea dan Cukai Niban berhasil memperoleh 100.000 rokok ilegal dan 29 botol alkohol tanpa menempel dengan pita cukai. “Kali ini, Operasi Gempur dilakukan di daerah Asahan. Nilai estimasi semua komoditas diperkirakan sekitar Rs 197 crore. Karena pajak konsumsi sebesar Rs 80.696.000 dipungut, dimungkinkan untuk menghasilkan pajak nasional. Pada Sabtu (16/5), Bea Cukai dan Bea Cukai Tegal melakukan patroli untuk memastikan pendapatan nasional. Dalam kegiatan ini, agen berhasil mendapatkan 28 botol alkohol ilegal.

Niko Budhi Dharma, kepala kantor bea cukai Tegal, mengatakan: “Para pejabat menyita alkohol dari sebuah toko kelontong di daerah Brebes. Para pejabat menemukan barang buukti tersembunyi di dalam kaleng minuman rasa,” kata Niko. (*)