Pabean sekali lagi mencegah pengiriman rokok ilegal dari Surabaya
| 2020-07-15
TRIBUNNEWS.COM-Bahkan dalam pandemi Covid-19 saat ini, kita tidak boleh meragukan kewajiban bea cukai dan keseriusan penerapan hukum yang konsisten tentang pajak konsumsi. Untuk membuktikan ini, setelah berhasil menghentikan pengiriman lebih dari 3,1 juta rokok ilegal dua hari lalu, bea cukai sekali lagi berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal dari Surabaya. Pejabat bea cukai I Mohammad Yatim memperdalam informasi tentang pengiriman rokok ilegal ke Bangal Masin, Kalimantan Selatan, Tim Ekspedisi L, Kabupaten Semut, Surabaya. Kemudian, pada hari Senin, 13 April 2020, sekitar jam 9:00 pagi di WIB, petugas bea cukai mengambil tindakan dan mendapati bahwa 72 paket atau 288.000 rokok merek GL ilegal dituduh melakukan band pajak konsumsi palsu. Kantor bea cukai Jawa I berfungsi sebagai bukti. Pemeriksaan yang lebih rinci dilakukan pada saudara GS yang bekerja sebagai pegawai swasta dan saksi yang diwawancarai oleh saudara GS yang harus dicurigai melakukan kegiatan tersebut. Untuk operasi ini, agen mengeluarkan sertifikat pelaksanaan, laporan pengujian dan laporan pengiriman.
Selain itu, Mohammad Yatim menambahkan bahwa proses operasi adalah bagian dari operasi rokok ilegal GEMPUR, yang secara rutin dilakukan oleh Bea Cukai Jawa. Timur I: “Total nilai rokok ilegal yang diperoleh melalui operasi ini melebihi Rs 300 crore dan potensi kerusakan negara diperkirakan melebihi Rs 150 crore,” kata Yatim. Beberapa aturan pajak konsumsi kriminal. Yaitu, Pasal 55 dan / atau Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 mengamandemen UU Pajak Konsumsi No. 11 tahun 1995, yaitu: tindakan penempaan pita pajak konsumsi, pembelian prangko pajak konsumsi palsu, dan penggunaan perangko pajak konsumsi bekas ; Dan ada pelanggaran kriminal BKC.
Jika terbukti, ia akan menghadapi hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 8 tahun, dengan denda minimal 8 kali lipat dari nilai pajak konsumsi dan 10 kali lipat dari nilai maksimum pajak konsumsi. Apa yang harus dibayar, dan / atau hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda pidana minimal 2 kali lipat dari nilai pajak konsumsi, dan maksimum 10 kali nilai pajak yang harus dibayar dari pajak konsumsi. “Kami menyesal bahwa dalam kasus ini, masih ada aktor komersial yang menggunakan epidemi Covid-19 untuk menjual rokok ilegal. Yatim mengatakan. Kesadaran hukum dan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendukung kinerja bea cukai di masa depan. Keduanya Yatim mengatakan dalam siaran persnya: “Kami dapat mengendalikan BKC publik dan memastikan hak keuangan nasional dari sektor konsumen.”
“Kami dapat meyakinkan publik bahwa semua pabean memantau kondisi pemantauan terkait dengan rokok GEMPUR ilegal.” *)