Bea cukai Sulbagsel dan bea cukai Makassar senilai 2,9 miliar rupee rokok ilegal
| 2020-07-18TRIBUNNEWS.COM – Berlatar belakang gempa bumi ilegal, kebiasaan Sulawesi Selatan (Sulbagsel) berhasil mencegah distribusi rokok ilegal di pasaran. Dalam tindakan yang dilakukan pada Sabtu (4/7), polisi menyita truk kontainer yang berisi rokok, tetapi tidak terikat oleh pajak konsumsi.

Parjiya, kepala Kantor Pabean Sulbagsel, mengungkapkan bahwa rokok ilegal disimpan di desa Passippo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kelompok Intelijen Bea Cukai Sulbagsel dan pejabat Bea Cukai Makassar berbagi keprihatinan tentang daftar fasilitas transportasi dan menemukan bahwa sebuah kontainer diduga berisi rokok ilegal.
“Kemudian, kami melakukan analisis dengan tim gabungan POMDAM VIX / Hasanuddin dan dengan cepat pindah ke WITA pada 4 Juli 2020. Tim gabungan berhasil mengambil tindakan terkait proses pembongkaran kargo, dan di Kabupaten Bone Tersangka pemilik barang itu ditangkap. Isi wadah itu adalah rokok ilegal dan tidak dikenakan pajak konsumsi. “Parjiya menjelaskan bahwa nilai total barang-barang ini diperkirakan 2,9 miliar rupee, total potensi pajak konsumsi, dan pajak yang belum dibayar di negara bagian. Kerugiannya adalah Rs 1,5 crore.
“Nama tersangka dimulai dengan SR alias AP alias HD Wajo Citizens dan bukti barang lainnya dibawa ke Bea Cukai Makassar untuk diproses lebih lanjut. Penulis melanggar UU No. 39 tahun 2017 tentang Kukay , Dan diancam akan dihukum 1 hingga 5 tahun penjara. (*)