Pabean sekali lagi mencegah pengiriman rokok ilegal dari Surabaya
| 2020-07-22TRIBUNNEWS.COM-Dalam keadaan atau kondisi apa pun, bahkan dalam pandemi Covid -19 saat ini, ia tidak boleh mempertanyakan komitmen dan keseriusan pabean dalam menerapkan undang-undang pajak konsumsi secara konsisten. Untuk membuktikan ini, setelah berhasil menghentikan pengiriman lebih dari 3,1 juta rokok ilegal dua hari lalu, bea cukai sekali lagi berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal dari Surabaya. Pejabat bea cukai I Mohammad Yatim memperdalam informasi tentang pengiriman ilegal rokok di kabupaten Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan oleh pengiriman L di kabupaten Semut, Surabaya. Kemudian, pada hari Senin, 13 April 2020, sekitar jam 9:00 di Bank Dunia, pejabat bea cukai mengambil tindakan dan menemukan bahwa 72 paket atau 288.000 rokok merek GL ilegal didakwa dengan pita pajak konsumsi palsu.

Rokok ilegal dibawa ke kantor pabean wilayah Jawa Timur I sebagai bukti. Saksi-saksi yang diwawancarai oleh saudara-saudara GS yang bekerja sebagai pegawai swasta dan saudara-saudara GS yang harus dicurigai melakukan kegiatan semacam itu diperiksa secara lebih rinci. Untuk tindakan ini, pejabat mengeluarkan sertifikat eksekusi, laporan inspeksi, dan laporan pengiriman. Timur I: “Nilai total rokok ilegal yang diperoleh melalui operasi ini lebih dari 300 juta rupee, dan potensi kerugian di negara ini diperkirakan melebihi 150 juta rupee,” kata Yatim.
Yatim mengatakan bahwa rokok ilegal melanggar banyak peraturan pidana. Dalam hal pajak konsumsi. Yaitu, Pasal 55 dan / atau Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 mengamandemen UU Pajak Konsumsi No. 11 tahun 1995, yaitu: tindakan penempaan pita pajak konsumsi, pembelian perangko pajak konsumsi palsu, dan perangko pajak konsumsi bekas; Dan melakukan tindak pidana BKC. Jika terbukti, pelaku akan menghadapi hukuman penjara setidaknya selama satu tahun dan hingga delapan tahun, dengan pajak konsumsi setidaknya delapan kali pajak konsumsi dan denda hingga sepuluh kali lipat dari pajak konsumsi, dan / atau penjara selama setidaknya satu tahun, hingga Selama 5 tahun, denda pidana minimal 2 kali lipat dari nilai pajak konsumsi dan maksimum 10 kali lipat dari nilai pajak pidana yang harus dibayarkan. Yatim mengatakan: “Epidemi Covid-19 menjual rokok ilegal.” Kesadaran hukum dan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendukung kinerja bea cukai di masa depan, baik untuk mengendalikan BKC ilegal dan untuk memastikan hak keuangan negara dalam pajak konsumsi.
“Kami dapat menekankan kepada publik bahwa semua bea cukai telah menangguhkan kondisi pemantauan terkait dengan penambangan rokok GEMPUR ilegal,” Yatim menyimpulkan siaran pers. (*)