37 perusahaan zona perdagangan bebas memperoleh sertifikat bea cukai untuk produksi topeng dan peralatan perlindungan pribadi
| 2020-07-25
TRIBUNNEWS.COM-Di bawah pengawasan Bea Cukai dan DIY Jawa Tengah, ada 37 perusahaan di zona terikat.Perusahaan ini telah dan sedang bersiap untuk memproduksi masker dan alat pelindung diri (PPE) untuk berpartisipasi dalam penyediaan peralatan yang diperlukan. Cegah dan kendalikan virus korona (Covid -19).
Persiapan produksi semacam ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang diadopsi oleh bea cukai, serta penerapan pajak konsumsi dan pelonggaran izin produksi untuk perusahaan di daerah bea cukai. Perusahaan yang hanya diperbolehkan memproduksi barang berdasarkan kegiatan utama atau lisensi sekarang diizinkan dan didorong untuk memproduksi peralatan yang diperlukan untuk mencegah dan mengelola epidemi.
Padmoyo Tri Wikanto, kepala kantor regional DJBC DIY di Jawa Tengah, mengatakan bahwa dalam situasi pandemi ini, pasokan pembersih tangan, masker dan alat pelindung diri (APD) telah menjadi langka dan mahal, meskipun Dengan meningkatnya epidemi Covid-19, banyak yang dibutuhkan. “Pemerintah telah merumuskan sejumlah kebijakan melalui bea cukai, termasuk mendorong dan mengizinkan kontraktor di kawasan berikat untuk memproduksi peralatan yang diperlukan. Mr. Padmoyo mengatakan ini untuk memastikan ketersediaan peralatan yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19, terutama di Jawa Tengah Dan Yogyakarta, dengan cepat dan akurat mengadopsi kebijakan, bea cukai Jawa Tengah DIY dapat membebaskan pajak impor yang terkait dengan impor bahan. Tidak banyak orang menggunakan instalasi Jawa Tengah dan DIY.
Sejauh ini, hanya ada 20.000 topeng dan 147 Seperangkat APD impor tingkat medis. Namun, saat ini ada 37 perusahaan yang menerima fasilitas bonded area di Jawa Tengah dan DIY. Perusahaan-perusahaan ini sudah dan sedang bersiap untuk memproduksi masker dan APD. Perusahaan-perusahaan ini juga sangat senang untuk berpartisipasi.
Amin menambahkan bahwa sebenarnya Barang atau bahan baku yang diimpor ke perusahaan di daerah pabean masih memerlukan bea masuk dan pajak yang berkaitan dengan impor. Perusahaan mendapat manfaat dari insentif pajak dalam bentuk pajak impor yang ditangguhkan dan tidak mengenakan pajak impor pada bahan baku impor. Jika barang yang diproduksi diekspor , Perusahaan tidak perlu membayar utang. Ini untuk mendorong investasi dan ekspor.
“Jika produk dijual di pasar domestik, ia harus membayar bea masuk dan pajak yang belum dibayar. Namun, penjualan masker dan peralatan perlindungan pribadi untuk tujuan sosial di negara ini, untuk mencegah dan memberantas epidemi Covid-19, daripada untuk tujuan komersial, pembebasan bea masuk dan pajak dapat dikecualikan dari perizinan atau pengumpulan. Sistem perdagangan impor, “Amin menyimpulkan. (*)