Bea cukai Kepulauan Riau melindungi pengangkut kayu ilegal
| 2020-07-25TRIBUNNEWS.COM – Kantor Pabean Daerah Khusus Kepulauan Riau berhasil mencegat potongan puzzle yang dimuat di kapal KM Putra Abadi, yang termasuk dalam kategori terlarang dan terbatas. Operasi itu dilakukan di perairan Pulau Labon Kecil pada Jumat (03/04). Kepala Kantor Pabean Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa kapal tersebut diduga menuju Singapura.
Sebelum mengambil tindakan di kapal KM. Seseorang melihat Putra Abadi di atas speedboat, dan beberapa orang di atas kapal meninggalkan fasilitas transportasi.
<< Petugas bea cukai Kepulauan Riau berusaha keras mengemudikan speedboat dan menghindari risiko merusak fasilitas transportasi.Pada saat yang sama, beberapa petugas bea cukai dari Kepri memeriksa kapal KM. Putra Abadi, "kata Argus.

Speedboat hilang setelah melewati pulau-pulau di dekat Pulau Labon Kecil karena air dangkal dan tidak mampu mengejar speedboat. (Tidak berawak) dilengkapi dengan teka-teki jigsaw.
Untuk mempertimbangkan lebih lanjut dugaan dan penyelesaian pelanggaran fasilitas transportasi KM, Putra Abadi dibawa ke kas KM Kantor Bea Cukai Daerah Khusus di Kepulauan Riau. Mengandung muatan LARTAS Situasinya adalah situasi seperti itu: pengangkutan barang-barang Lartas tanpa perlindungan dokumen pabean selama pengangkutan dapat dikenakan sanksi pidana, dan itu melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang melibatkan amandemen Undang-Undang Pabean No. 10 tahun 1995. (*)