Bea cukai Jawa Timur menghancurkan 3,7 juta rokok ilegal
| 2020-07-27TRIBUNNEWS.COM – Bea cukai di wilayah pertama provinsi Jawa Timur terus mengambil tindakan untuk menindak arus barang ilegal dan sekali lagi menghancurkan properti nasional (BMN) dalam bentuk rokok ilegal, total 3 batang, dan 7 juta batang pada hari Rabu (18/3). Penghancuran BMN dilakukan di lokasi pengelolaan limbah di desa Manduro Manggung, Ngoro, Mojokerto, yang dilakukan dengan pembakaran di tempat pembakaran.

Mohammad Yatim, kepala Bagian Hubungan Masyarakat Departemen Bea Cukai Jawa Timur, mengungkapkan bahwa jutaan rokok ilegal yang dihancurkan ditangkap oleh petugas bea cukai pada tahun 2019, beberapa di antaranya adalah rokok anti lengket dan beberapa rokok Terjebak di pita pajak konsumsi palsu. Yatim mengatakan: “Rokok ilegal ini adalah produk dari 9 aksi pada 2019, berjumlah 3.776.900 batang.”
Yatim menambahkan bahwa potensi kerugian negara atas cukai pada rokok ilegal telah mencapai 1,3 miliar rupee. Selain itu, berbagai merek dan kelompok menghancurkan 53 botol alkohol ilegal dan melakukan penghancuran dengan menghancurkannya.
“Untuk minuman beralkohol ilegal, ini adalah hasil dari langkah-langkah ketat yang diambil oleh Bea Cukai Jawa Timur. Menurut peraturan, sudah saatnya untuk menghancurkan mereka,” Yatim menjelaskan
Yatim disampaikan lebih dalam dan terus menghentikan sirkulasi rokok ilegal Di satu sisi, partainya akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga terkait untuk menghilangkan rokok ilegal melalui aksi bersama.
“Tindakan ilegal ini secara langsung mempengaruhi pajak nasional di area pajak konsumsi dari anggaran nasional. Penggunaan pajak ini juga akan dialokasikan ke masing-masing daerah untuk pembangunan. Kami mendesak masyarakat untuk tidak takut atau khawatir tentang hal itu. Silakan segera laporkan peredaran rokok dan alkohol karena berbahaya bagi negara. (*)