Memerangi penyelundupan narkoba adalah tindakan wajib oleh bea cukai
| 2020-07-27
TRIBUNNEWS.COM – Mengenai darurat obat-obatan terlarang di Indonesia, bea cukai sering mengambil langkah-langkah pencegahan dalam menghadapi ancaman dan tantangan dari pengembangan perdagangan narkoba ilegal di Indonesia. Aplikasi bersama berarti mengambil tindakan bersama dengan lembaga penegak hukum lainnya (BNN dan POLRI) dalam lingkup pembukaan dan keputusan jaringan kriminal terkait dengan perdagangan narkoba. Bukti tuntutan hukum terhadap narkotika diambil untuk menjaga transparansi dalam bea cukai, seperti aplikasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Makassar. Tiga anggota kru tiba di Pelabuhan Feri Internasional Tanjung Balai Karim dengan rute Kuk-Karimun.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami telah memperoleh bukti zat mencurigakan metamfetamin atau metamfetamin, yang merupakan narkotika kelas satu dengan berat 11,65 gram,” kata pejabat bea cukai. . Tanjung Balai Karimun dan Agung Marhaendra Putra pada konferensi pers, Rabu (03/04). Juga menurut Agung, ketiga tersangka pelaku dan bukti mereka dibawa ke Kantor Pabean Tanjong Barai Karim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke unit detektif kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Langkah wajib lainnya, yaitu, pada Senin (03/02) di kantor BNNP di Sulawesi Selatan, kebiasaan Parrepare dan BNN di Sulawesi Selatan menghancurkan 3.705 gram narkotika dalam bentuk metamfetamin. Halaman Bukti
— Dalam kasus pembunuhan langsung oleh direktur Biro Narkotika Nasional Sulawesi Selatan, Petugas Bea Cukai Parrepare Idris Kadir Brigadir Jenderal Nuguri Vighiato mengungkapkan bahwa kasus narkoba Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Selatan, yang bersumber dari informasi publik terkait perdagangan narkoba. Para pelaku adalah empat wanita yang diduga bekerja sebagai pembantu rumah tangga. – “Tiga dari mereka bertindak sebagai kurir dan yang lainnya sebagai koordinator komunikasi. Bagi penulis, pasal 112, paragraf 2, adalah bawahan dari pasal 114, paragraf 2, dan dalam pasal 132, paragraf 1, hukuman mati akan dijatuhkan seumur hidup. Penjara Dia berkata: “Penjara mungkin setidaknya 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. “- Dia juga menjelaskan bahwa dalam memenuhi peran pelindung masyarakat, Bea Cukai Parepare secara aktif bekerja sama dengan pejabat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama mencegah masuknya zat terlarang dan berbahaya (termasuk narkotika) (*)