Insentif lain oleh Kementerian Keuangan untuk perusahaan di Zona Perdagangan Bebas dan KITE untuk mengatasi dampak Covid-19
| 2020-07-29TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka mengatasi dampak pandemi global Covid-19, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, menghancurkan rantai pasokan negara dan kelangkaan komoditas negara itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan “Masalah Keuangan pada 13 April 2020 Menteri (PMK) No. 31 / PMK.04 / 2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan yang telah memperoleh fasilitas kawasan berikat (KB) dan / atau fasilitas ekspor dan impor (KITE) untuk pengelolaan 2019 penyakit koronavirus / Covid-19 Disaster Dampak.

Direktur Bea Cukai Internasional dan Antar-lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan KB dan perusahaan KITE menghadapi kendala dalam proses produksi karena kesulitan bahan baku dan bahan, dan juga terpengaruh-seperti kita semua tahu, KB Fasilitas KITE sejauh ini merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk menyerap tenaga kerja dan mendorong insentif ekspor dalam bentuk keuangan dan prosedur. Perusahaan-perusahaan ini berorientasi ekspor dan memiliki kontrak dengan pembeli di negara lain (termasuk pasokan bahan baku) ketika melakukan bisnis, dan kebanyakan dari mereka berasal dari luar negeri. Oleh karena itu, dalam hal ini, Indonesia mendapat untung dari pasokan tenaga kerja perusahaan KB dan KITE.
Selain itu, Syarif juga menjelaskan bahwa pandemi ini telah menyebabkan peningkatan permintaan domestik untuk produk yang mencegah penyebaran virus korona, seperti alat pelindung diri (APD) yang sebagian besar diproduksi oleh KB dan KITE.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan melalui PMK ini untuk memberikan insentif tambahan dalam bentuk perluasan proses bisnis KB dan KITE, memberikan insentif untuk pengiriman produk KB, dan mengurangi KKB dan Virus korona KITE dipengaruhi oleh KITE, insentif bagi karyawan untuk membeli peralatan medis dan insentif pajak untuk pengiriman bahan baku dari daerah setempat.
Insentif lain untuk bisnis keluarga berencana yang disebutkan dalam PMK ini meliputi:
Insentif lain untuk perusahaan PMK yang disebutkan adalah:
Syarif berharap bahwa PMK dapat digunakan dalam Covid-19. Selama pandemi, berikan klarifikasi dan kepastian hukum terkait dengan perusahaan pabean dan pemrosesan pajak KB dan KITE, dan berikan kemungkinan bahan baku alternatif kepada perusahaan-perusahaan ini. Asal tidak diimpor dari pasar lokal, tetapi diekspor dari pasar lokal. Syarif berharap: “Tentu saja, kami juga berharap bahwa permintaan domestik untuk produk yang mencegah penyebaran virus korona dalam bentuk APD dapat memenuhi kebutuhan staf medis dan seluruh masyarakat.” Ketua Asosiasi Bisnis Jalur Privat (APJP) Prioritas Rishdianto Budi Irawan mengelola Covid Terima kasih atas peran positif yang dimainkan oleh pandemi 19 dalam dampaknya terhadap ekonomi nasional. Menurutnya, berbagai kemudahan yang telah diperoleh dapat meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengurangan dan pembebasan pajak, sehingga menghidupkan kembali perekonomian.