Masih di tengah-tengah pandemi Covid-19, bea cukai memantau stabilitas harga rokok di pasaran
| 2020-07-30TRIBUNNEWS.COM-Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dari tekanan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan memantau transaksi harga pasar (HTP) melalui bea cukai, terutama harga pasar perdagangan berbagai produk tembakau-
– Direktur Bea Cukai Internasional dan Antar-Lembaga Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan HTP seharusnya dilakukan pada bulan Maret, tetapi karena urgensi pandemi Covid-19 karena pelonggaran batas waktu untuk Surat Edaran 05 tahun 2020 Karena itu, petugas bea cukai tidak dapat secara langsung menindaklanjuti hal-hal berikut: “Pada bulan Juni, petugas bea cukai di berbagai daerah mulai secara langsung memantau harga rokok di wilayah tersebut. Katanya. Di pasar, tentu saja, perjanjian kesehatan terus diprioritaskan. Di berbagai daerah, setidaknya Lusinan kantor Dua akan memantau HTP sekitar dua minggu sebelum 19 Juni 2020. m, pemantau Bea Cukai Tasikmalaya di Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya dari Kamis (11/6) hingga Senin (6/15) Harga rokok.
Pemantauan adalah kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar. (Harga jual), harga eceran ditampilkan dalam pita cukai rokok.
Tujuannya adalah untuk memastikan transaksi pasar Harga tidak melebihi batas harga eceran yang tertera pada pita konsumen rokok.

Kegiatan ini dilakukan oleh produk-produk rokok yang ditemukan di jendela oleh pencatat harga, toko modern dan tradisional.
Kemudian, petugas bea cukai melewati aplikasi terintegrasi Sistem ini memberikan hasil dari pelaksanaan kegiatan ini dalam bentuk elektronik, dan kemudian sistem akan digunakan sebagai referensi untuk menganalisis stabilitas harga penjualan rokok di pasar.
Survei harga rokok juga dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Tarakan, dan Murrah Bo Bea Cukai, Bea Cukai Malaysia dan Bea Cukai Ambon, mereka mengunjungi toko ritel (TPE) yang menjual rokok di setiap wilayah, yang diselesaikan dalam batas waktu tertentu. Dari 8 hingga 17 Juni 2020.– –Dalam kegiatan pemantauan ini, agen juga memastikan bahwa harga penjualan tidak melebihi batas harga per gram atau lebih, atau kurang dari 85% dari harga yang tertera pada pita pajak konsumsi. Di sisi lain, petugas bea cukai terus memantau pasar Distribusi dan penjualan rokok ilegal, dan kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal, untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan larangan rokok.
“Oleh karena itu, dengan memantau harga pasar dan sosialisasi terkait rokok ilegal , Dia harus bisa melacak perubahan harga rokok di tingkat konsumen akhir. Dan menghilangkan sirkulasi rokok ilegal di Indonesia, “pungkas Syarif. (*)