Bea cukai menghancurkan barang ilegal senilai 1,5 miliar rupee
| 2020-08-04TRIBUNNEWS.COM – Pejabat bea cukai terus mendorong bea cukai untuk mengurangi tingkat sirkulasi rokok ilegal dalam berbagai tindakan kontrol untuk memastikan pendapatan dari departemen bea cukai. Salah satu tindak lanjut dari rokok ilegal adalah bahwa Bea Cukai Makassar menghancurkan jutaan rokok ilegal Jumat lalu (17/7).
Bea Cukai Makassar menghancurkan rokok, mengiris produk tembakau dan komoditas Hancurkan barang-barang ilegal yang diimpor dari mereka, dan kemudian masukkan bea cukai melalui bea cukai.
Direktur Bea Cukai Makassar Eva Arifah (Eva Arifah) mengungkapkan bahwa barang sitaan yang dihancurkan adalah hasil penuntutan oleh pejabat dari Maret 2019 hingga Februari 2020.
“Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai BMN (Barang Milik Negara). Dia mengatakan bahwa barang-barang tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dihancurkan. BMN menggunakan 2 juta rokok ilegal, 23.000 gram tembakau iris, 1 set ikan dan Panah dan 726 paket dihancurkan.
Eva mengangkut barang-barang dengan nilai perkiraan Rp 1,5 miliar, dengan perkiraan kerugian Rp 787 juta. Polisi, TNI, pemerintah daerah pelabuhan dan pemerintah daerah juga menyaksikannya di Maka Operasi pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Timah dan PT Katingan Timber Celebes .

Eva menjelaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan pelaksanaan fungsi bea cukai, yaitu untuk melindungi masyarakat dari arus barang ilegal dan dapat mengganggu keselamatan. Stabilitas, seperti ekonomi dan kesehatan masyarakat negara tersebut.
Eva menambahkan bahwa kegiatan ini juga membuktikan sinergi yang baik antara Bea Cukai Bengas dan lembaga pemerintah lainnya di pusat dan daerah. Berkata: “Karena sinergi ini, diharapkan ini akan menjadi pesan positif bagi masyarakat dan seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. “(*)