Didi Kempot di mata adat: teman-teman berjuang untuk menghilangkan rokok ilegal
| 2020-08-07TRIBUNNEWS.COM-Berita tentang kematian “Patah Hati Ayah” mengejutkan kebiasaan. Padmoyo Tri Wikanto adalah kepala kantor regional DJBC di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Ia sedih dan merasa telah kehilangan para seniman yang baru-baru ini berjuang dengan kebiasaan untuk menghilangkan rokok ilegal. . Ini berarti berpartisipasi dalam memastikan keuangan publik, memastikan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung menjaga pembangunan berkelanjutan.
Mulai tahun 2020, Didi Golden Can Company telah bekerja sama dengan bea cukai untuk melakukan kampanye untuk memberantas rokok ilegal. Artis yang terkenal dengan jiwa sosialnya ini merelakan salah satu lagu lawasnya yang terkenal Sekonyong-konyong Koder untuk mengganti judul dan lirik lagu “Gempur Rokok Ilegal”. Lagu itu didistribusikan secara luas di media elektronik, media sosial, dan perekam video di seluruh negeri.

Perjuangan untuk menghilangkan rokok ilegal tidak berhenti sampai di situ saja. Seperti kita ketahui bersama, Pabrik Rokok Didi Kempot dan Sukun menggelar roadshow tahap pertama di 10 kota di Jawa Tengah dari Februari 2020 hingga April 2020. Di setiap konser selalu ada ribuan “Sobat Ambyar” yang merupakan sebutan penggemarnya. “Godfather of Broken Heart” juga disertai dengan sosialisasi rokok ilegal, yaitu menginformasikan karakteristik rokok ilegal dan mendesak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena berbahaya bagi negara dan masyarakat. Lima kota termasuk Ambarawa, Blora, Ungaran, Pati dan Grobogan telah berhasil diadopsi. Sekarang, dengan berlalunya Didi Kempot, seluruh rangkaian kegiatan belum berakhir.
Pertempuran dengan Didi Kempot tampaknya sudah mulai berbuah, terutama di Jawa Tengah. Menurut Kepala Penegakan Hukum dan Penyidikan Moch Arif Setijo Nugroho, hingga 30 April 2020, pihak bea cukai telah berhasil melakukan 105 tuntutan, dan jumlah rokok ilegal meningkat menjadi 11,44 juta sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 7,29 miliar. Pada periode yang sama tahun 2019, bea cukai menerapkan 98 tindakan penanggulangan, 25,3 juta rokok ilegal, dan memastikan potensi kerugian sebesar 11,92 miliar rupiah. Dalam hal jumlah tindakan, itu sebenarnya meningkat 7,14%, yang menunjukkan keseriusan dan upaya tak henti-hentinya untuk menghilangkan rokok ilegal. -Tapi dari segi kuantitas, rokok ilegal turun 54,78%. Dipercayai bahwa alasan penurunan jumlah rokok ilegal di Jawa Tengah adalah karena penggerebekan pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, dan karenanya pasokan rokok ilegal telah turun. Ini juga menjadi pertanda suksesnya kampanye anti rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal diharapkan terus meningkat, sehingga hak finansial negara dapat terjamin, dan hak finansial negara juga akan dikembalikan kepada masyarakat. (*)