Bea Cukai menerima barang online dan permintaan layanan pajak PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta
| 2020-08-09TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Yogyakarta menerima tawaran pengelolaan tempat penyimpanan sementara (TPS) online dari TP Angkasa Pura Logistik Yogyakarta di Terminal Kargo Internasional Bandara Internasional Yogyakarta. Setelah permintaan dibuat dalam pidato Angkasa Pura pada hari Rabu (06/03), Kantor Pabean Yogyakarta mengeluarkan putusan untuk menguji aplikasi online TPS. Hengky Aritonang, kepala Bea Cukai Yogyakarta, mengatakan bahwa implementasi uji coba sistem TPS Online mencakup semua jenis kegiatan impor dan ekspor barang impor dan ekspor, dan akan memakan waktu dua bulan sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut. .
Selain itu, Hengky juga mengungkapkan bahwa aplikasi TPS Online adalah pekerjaan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran logistik di Yogyakarta. “Ini adalah awal yang baik untuk mulai mematuhi peraturan bea cukai dan manajemen administrasi untuk memastikan kepastian yang lebih besar dan logistik yang lancar. Provinsi Yogyakarta. Dia mengatakan:” Sebagai bandara baru, YIA saat ini memiliki struktur dan infrastruktur baru yang lengkap.
Sistem online TPS adalah sistem pertukaran data elektronik antara bea cukai dan TPS, digunakan untuk data yang terkait dengan barang yang masuk dan keluar TPS. Fungsi manajemen lainnya termasuk meningkatkan pengawasan dan mempercepat penjualan dan pelepasan barang layanan impor .

Dasar hukum untuk GST online adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 23 / PMK.04 / 2015 tentang Daerah Pabean dan Tempat Sementara Sementara dan Peraturan Manajer Umum Pajak Pabean dan Konsumsi PER-6 / BC / 2015, yang melibatkan pembentukan daerah pabean dan tempat penyimpanan sementara. Prosedur penghapusan barang di tempat penyimpanan sementara dan denda. (*)