Bea Cukai Entikong menghancurkan BMN dalam bentuk produk tembakau dan barang bekas ilegal
| 2020-08-10TRIBUNNEWS.COM-Kantor Bea Cukai Entikong terus pantau perbatasan.Pada Selasa, di Gedung Kantor Pabean Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Barang Milik Nasional (BMN) dimusnahkan berupa hasil tembakau, baju bekas, sepatu bekas, dan karpet. . (14/4) Lalu.
Ristola Nainggolan, Direktur Jenderal Bea Cukai Entikong, menyatakan bahwa barang ilegal yang dihancurkan adalah BMN dari Desember 2018 hingga September 2019. “Artikel-artikel ini adalah hasil penuntutan di pengadilan ini. Entikong lintas perbatasan, penegakan rute tikus dan CIQS, operasi gabungan antara tentara dan polisi, dan operasi pasar bea cukai,” katanya. Pendanaan S-31 / MK.06 / WKN.11 / KNL.01 / 2020 tanggal 17 Maret 2020 dan pendanaan S-38 / MK.06 / WKN.11 / KNL.01 / 2020 tentang pemusnahan pada 24 Maret 2020 Komoditas menjadi adat istiadat Entikong milik negara.
Informasi terperinci tentang perkiraan nilai komoditas yang dihancurkan melibatkan sekitar 73,3 juta rupiah produk tembakau. Pakaian bekas, sepatu, dan karpet bekas berharga sekitar 34,9 juta rupiah. “Ristola. Jadi total nilai barang yang dimusnahkan itu 108.274.000 rupee.
Menurut Pasal 33d Peraturan Menteri Keuangan 178 / PMK.04 / 2019, tanggal pemusnahan BMN yang dilarang ekspor atau impornya harus didasarkan pada Dihancurkan oleh peraturan perundang-undangan

Undang-undang tentang produk tembakau, pakaian lama, sepatu tua dan karpet ditetapkan oleh Kementerian Keuangan 203 / PMK. Pada tanggal 4 April 2017, pengangkutan penumpang dan penumpang serta penyeberangan perbatasan Ketentuan mengenai Impor dan Ekspor Barang », ia menyimpulkan.
Yon Sattas Pamtas 641 / Waka Bru Ntakon Polsek Daramir Nticon, perwakilan Nkakon, Nticon Perwakilan imigran dan perwakilan dari karantina pertanian Ntikon. (*)