Koordinasi bea cukai gagal menyelundupkan rokok yang diimpor secara ilegal dari Thailand
| 2020-08-11TRIBUNNEWS.COM-Bersamaan dengan merebaknya wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia, Adat dan Adat Aceh, Bea Cukai Roxumawe, Kepabeanan Daerah (Kepri) Kepulauan Riau dan Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) Gotong royong) berhasil menggagalkan upaya impor 10.200.000 batang rokok ilegal dari Thailand ke perairan Tanjung Jambo Aye di Aceh Utara. Dalam kasus ini, kerugian negara dari departemen perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.
Sinergi ledakan badai rokok ilegal berasal dari Bea Cukai Daerah Aceh.Kantor tersebut memperoleh informasi dari masyarakat dan menyatakan bahwa mereka bekerja keras untuk mengimpor rokok ilegal dari Thailand melalui perairan Aceh dan kemudian meneruskan informasi tersebut ke British Columbia. 30004 Patroli Maritim Pabean berpatroli di perairan pantai timur Aceh.
Diterima oleh BC 30004 Patroli PSO TBK yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Daerah Cukai Kepri pada pukul 11:00 pagi pada hari Minggu (29/3) Laporan intelijen menyatakan bahwa sebuah kapal mengambang di perairan Tanjung Jambo Aye. Tim kemudian berhasil menemukan kapal target di perairan Tanjung Jambo Aye.

Dalam operasi ini, kantor bea cukai regional Kepri dan tim PSK TBK dipimpin oleh inisial dari tiga penulis SDL (53 tahun), MSL (42 tahun) dan AD (20 tahun), membawa 1.020 paket Ada kartrid netral rokok dari Thailand (tidak dilengkapi pita cukai) yang disembunyikan di haluan, buritan, dan di sekitar kapal. Kirim KM. Seroja, dijalankan oleh SDL, tidak dapat memberikan dokumen bea cukai yang valid, sehingga tim menarik KM. Kargo dan awak Seroja pergi ke pelabuhan Krueng Geukueh di Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. -Meski wabah virus korona, bea cukai akan terus memantau ketat peredaran rokok ilegal untuk memastikan bahwa negara pada akhirnya akan menggunakan pendapatannya untuk pengembalian sosial. Pihak bea cukai berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menginformasikan kepada aparat jika menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan (termasuk kegiatan mencurigakan terkait penyelundupan rokok). (*)