Membantu masyarakat terdampak Covid-19, Bea Cukai Aceh dan pajak konsumsi dengan 24,5 ton bawang merah
| 2020-08-12
TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi masyarakat terdampak virus Covid-19, Bea Cukai Daerah Aceh (Kanwil) dan Balai Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Bea Cukai Sumatera Utara dan Belawan bekerja sama Bea masuk kerja tersebut mendonasikan 24,5 ton bawang merah yang diimpor melalui dua pemerintah daerah Provinsi Aceh Timur dan Negara Bagian Aceh Tamiyang.
Dua wakil pemerintah daerah menerima subsidi di halaman Pabean Belawan. Pejabat berwenang dan perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6).
Seorang Pejabat Bea Cukai Daerah Aceh, Provinsi Aceh, mengatakan bawang merah yang disumbangkan itu diisi 2.722 9 kilogram per kantong, dengan total nilai Rp 167.049.339. Dia menjelaskan, bawang merah yang dikapalkan dari KM Rajawali GT 15 Nomor 104 / QQd tersebut merupakan hasil gugatan yang tidak dilengkapi dengan dokumen pabean impor yang sah, termasuk dokumen (daftar) yang tidak mengisi manifes muatan kapal. Tim Patroli Maritim Bea Cukai menggunakan kapal patroli BC 30004 di perairan Aceh Tamiang Masing, Rabu (20/5). Ia mengatakan: “Untuk penyelundupan bawang merah, kerugian negara dari departemen perpajakan diperkirakan mencapai 58,5 juta rupiah.” -Isnu menyatakan telah melakukan uji coba bawang merah dalam bentuk bawang merah di laboratorium karantina. Memberikan bukti dari wilayah Ang dan Aceh Timur. Oleh karena itu, dinyatakan tidak ada organisme fitosanitari karantina (OPTK) di bidang pertanian, serta timbal (Pb) dan kadmium (Cd) dengan kandungan timbal di bawah batas residu maksimum (BMR). Bea Cukai, Pabean Sumatera, Utara, Pabean Belawan, dan Balai Karantina Pertanian Belawan menggunakan barang hasil produksi penegakan hukum sehingga kelompok rentan bisa memanfaatkannya, terutama yang terkena pandemi Covid-19, ”kata Isnu Di atas. -Pasal 102 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang sanksi hukum yang dijatuhkan kepada penyelundup barang impor melalui amandemen Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, yaitu angkutan apapun yang tidak tercantum dalam pernyataan tersebut Barang impor akan dihukum karena penyelundupan di departemen impor.Hukuman minimal satu tahun, pidana maksimal 10 tahun, pidana denda minimal 50 juta rupiah, dan maksimal 5 miliar rupiah. — Melalui sanksi hukum ini, semoga perekonomian Pelaku dan masyarakat tidak akan melakukan tindakan penyelundupan dan / atau pembelian barang selundupan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya melindungi produsen bawang merah, melindungi masyarakat dan masyarakat.Penyakit yang disebabkan oleh impor hewan dan tumbuhan beserta hasil sampingnya, serta daya saing industri dalam negeri Memperkuat dan meningkatkan pendapatan nasional dari bea masuk dan departemen perpajakan, yang menyebabkan degradasi lingkungan. (*)