Bea Cukai menerima barang online dan permintaan layanan pajak PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta
| 2020-08-12
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Yogyakarta menerima tawaran pengelolaan tempat penyimpanan sementara (TPS) online dari TP Angkasa Pura Logistik Yogyakarta di Terminal Kargo Internasional Bandara Internasional Yogyakarta. Menyusul permintaan tersebut dalam sambutan Angkasa Pura pada Rabu (06/03), Kantor Bea Cukai Yogyakarta mengeluarkan putusan untuk menguji aplikasi TPS secara online. Hengky Aritonang, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, mengatakan uji coba penerapan sistem TPS Online mencakup semua jenis kegiatan impor dan ekspor barang impor dan ekspor, dan akan memakan waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut. .
Selain itu, Hengky juga mengungkapkan bahwa penerapan TPS Online merupakan pekerjaan yang dibutuhkan untuk kelancaran logistik di Yogyakarta. “Ini awal yang baik untuk mulai mematuhi peraturan kepabeanan dan pengelolaan administrasi untuk memastikan kepastian yang lebih besar dan kelancaran logistik. Provinsi DI Yogyakarta. YIA menekankan bahwa sebagai bandara baru, YIA saat ini memiliki struktur dan infrastruktur baru.- — Sistem TPS Online adalah sistem pertukaran data secara elektronik antara kantor dan TPS. Sistem ini digunakan untuk memasukkan dan mengeluarkan data yang relevan untuk barang ke dan dari TPS dan fungsi administrasi lainnya untuk memudahkan pengawasan dan mempercepat keluar masuknya barang dan jasa pengeluaran. – – Dasar hukum GST online adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 / PMK.04 / 2015 tentang Daerah Pabean dan Tempat Penyimpanan Sementara, serta Peraturan Nomor Pabean dan Pajak Konsumsi Manajer Umum PER-6 / BC / 2015 tentang Penetapan Kepabeanan dan Sementara Area penyimpanan, prosedur pemindahan lokasi penyimpanan kargo ke area sementara untuk penyimpanan dan sanksi. (*)