Berkat tindakan BERSINAR, bea dan cukai serta BNN mencegah 12 kilogram sabu diselundupkan dari Malaysia
| 2020-08-13TRIBUNNEWS.COM-Pada saat pandemi COVID-19, tim bisnis BERSINAR (Anti-Drug Group) merupakan kerja sama antara Kantor Bea dan Cukai Kanwil Aceh. Pihak bea cukai Lhokseumawe dan BNN berhasil menghentikan jaringan internasional di Malaysia. China menyelundupkan 12 kilogram narkotika dalam bentuk sabu (methamphetamine crystal), Selasa 24/03. Tim menemukan bukti metamfetamin di sekitar rumah pelaku, dan metamfetamin itu dikemas dalam 12 paket dengan berat 1 kilogram, yang semuanya ditempatkan dalam drum minyak biru yang terkubur di bawah tanah.

Safuadi, Kepala Kantor Pabean Aceh, mengungkapkan, berdasarkan informasi penulis, pihaknya sedang mempelajari kasus tersebut. Tak lama kemudian, tim berhasil menjaring tersangka lain dengan surat M (33) pada Selasa sore (24/3). “Diduga anak muda yang mengontrol pengiriman barang tersebut juga dari Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,”
Menurut informasi yang diperoleh tim operasi Bersinar, Jumat (20/3), dikabarkan ada barang dari Malaysia ke Indonesia. Narkotika metamfetamin. Air melalui Aceh. Selanjutnya, petugas gabungan melanjutkan patroli laut pada Minggu (22/3) dengan menggunakan dua kapal patroli, yaitu kapal BC 30004 milik Fasilitas Operasi Pabean (PSO) Tanjung Balai Karimun dan kapal BC 15021 milik Kantor Pabean Aceh. kapal feri. Dua kapal berpatroli di lokasi kapal sasaran. Namun, diduga kapal tersebut singgah di pelabuhan tertentu di sepanjang rute lain. Awak darat langsung pergi ke pantai dekat Seunuddon. Namun, petugas tidak bisa menemukan kapal sasaran dan diduga sedang melakukan bongkar muatan. Selanjutnya, petugas mengumpulkan informasi dari berbagai jalur, dan hingga Selasa (24/03), petugas akhirnya berhasil menyita barang bukti narkoba dari kediaman penulis di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Perpaduan antara Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Aceh, Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Lhokseumawe, dan BNN telah menyelamatkan nyawa sedikitnya 24.000 anak di tanah air dari penyalahgunaan narkoba. Pada saat yang sama, menurut Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, tindakan tersangka kriminal dapat dikenakan hukuman mati tertinggi. Aparat bea cukai dan penegak hukum lainnya terus melakukan tindakan besar-besaran, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba. -Customs berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberi tahu pihak berwenang, terutama jika ditemukan kegiatan yang mencurigakan. Terkait dengan perdagangan narkoba ilegal. (*)