Pabrik rokok ilegal dipenjara dan didenda
| 2020-08-13TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Banyuwangi terus melakukan tindakan aktif terhadap pemasok dan distributor rokok ilegal serta menangkap pelakunya dengan menahan ribuan bungkus rokok ilegal dan kemudian dijatuhi hukuman kurungan dan denda.
Jumat (26/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis terdakwa berinisial AT atas dakwaan tindak pidana menyimpan dan menjual rokok ilegal. AT divonis satu tahun penjara dan denda 32.869.200 rupiah.
Direktur Jenderal Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo mengungkapkan AT yang dimulai Kamis 20 Februari itu telah dilindungi oleh petugas bea cukai Banyuwangi. Di rumah AT yang berada di kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi karena ia menyimpan dan memiliki 1.966 bungkus rokok berbagai merek, namun tidak ditempelkan pada stempel cukai yang menumpuk di rumahnya. .
Berdasarkan fakta persidangan, AT mengaku mendapatkan rokok dari seorang warga Pamekasan (DPO) di Madura dan kemudian menjualnya ke beberapa blok di Banyuwangi. — AT terbukti melanggar Pasal 56 Pasal 39 Undang-Undang Nomor RI Tahun 2007 tentang Pajak Konsumsi, yang berbunyi sebagai berikut: “Mengumpulkan, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau menyediakan barang konsumsi yang diketahui atau layak diperoleh Setiap orang yang dikriminalisasi di bawah hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun) dan paling lama 5 (lima) tahun penjara, dan paling banyak 2 kali (dua kali) kali nilai denda pajak konsumsi, dan paling banyak dijatuhkan. Sepuluh (sepuluh) kali lipat nilai cukai yang terutang .

Kondisi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi tergugat, dan dapat digunakan sebagai bahan kajian agar Evy berkesimpulan bahwa hal ini memiliki masa depan yang baik. Terpengaruh, dan mengeluarkan peringatan kepada komunitas lain bahwa menjual satu batang rokok atau tidak dikenakan pajak konsumsi adalah ilegal. (*)