Bea Cukai Kudus menemukan 800.000 batang rokok ilegal di dalam mobil di Jepara
| 2020-08-14TRIBUNNEWS.COM-Petugas Bea Cukai Kudus menghentikan mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal. Berdasarkan penuntutan pada Jumat (29/5), pelaku berhasil menyita 832.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 848.640.000, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp493.642.240. -Gato Sugen Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Gudus, mengatakan operasi ini berawal dari informasi publik. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari dan memantau mobil di Desa Bandungrejo, Jepara. Setelah beberapa jam diawasi, pemiliknya belum juga muncul dan belum mengoperasikan mobilnya. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi warga sekitar. Pemeriksaan Coramirs mendampingi agar lebih kondusif untuk pemeriksaan lebih lanjut dan membawa mobil beserta semua barang bukti ke adat Kudus. Kesehatan dan pendapatan nasional.

Legal, karena legal mudah “, pungkas Geto. (*)